Tembilahan – Kepala Bappeda Kab. Inhil dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, H. Fihasrin, S.E, M.Si menghadiri Sosialisasi Penerangan Hukum yang ditaja oleh Kejaksaan Tinggi Riau, bertempat di Aula Bappeda, rabu (29/05/2024).
Dengan mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Sosialisasi ini dibuka oleh Pj Bupati Kab. Inhil yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, H. afrizal.
Turut hadir dalam kesempatan ini, Narasumber Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Sonang Simanjuntak, SH, MH selaku kepala seksi Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan dan didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Bapak Frederic Daniel Tobing, SH selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir. Serta seluruh OPD dan Camat di lingkungan pemerintah kabupaten Indragiri Hilir.
Pj Bupati Kab. Inhil dalam sambutannya pada saat membuka sosialisasi menyampaikan korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa (Extra – Ordinary Crimes).
“Untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintah daerah dalam kerangka otonomi, salah satunya adalah mencegah dan memerangi korupsi, perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (Ordinary Crimes) melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (Extra – Ordinary Crimes),” Imbuhnya.
Pj Bupati juga berpesan bahwa dalam upaya untuk pemberantasan korupsi, pencegahan adalah suatu hal yang sangat penting untuk dilaksanakan sehingga kita tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, upaya yang dilakukan adalah dengan tidak henti-hentinya membuka wawasan dan cakrawala pemahaman yang didapati dari penyuluhan, sosialisasi atau penerangan hukum yang edukatif dalam bidang hukum.
Sehingga melalui sosialisasi penerangan hukum dalam pencegahan tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Tinggi Riau ini, diharapkan terciptanya edukasi atau informasi mengenai praktik pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang baik dan benar, sejak dari perencanaan, penganggaran, hingga dalam pelaksanaannya, serta tercapai tujuan sebagai berikut: Memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan gratifikasi, menumbuh kembangkan daya cegah dan daya tangkal terhadap Korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti korupsi, sehingga terwujudnya Clean Government dan Good Governance, Tutupnya.
Sementara itu Bapak Sonang Simanjuntak, SH, MH dalam pemaparannya menjelaskan sekilas tentang apa itu korupsi, sebab-sebab terjadinya korupsi, dampak buruk korupsi terhadap perekonomian negara, dan cara pencegahan maupun strategi pemberantasan korupsi.
Dikarenakan korupsi didefinisikan secara jelas oleh UU No. 31 Tahun 1999 di UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasalnya tersebut terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. Dari 33 kategori tersebut dijadikan dalam 7 kelompok Yakni : 1. Korupsi yang terkait dengan kerugian uang negara 2. Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap 3. Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan 4. Korupsi yang terkait dengan pemerasan 5. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang 6. Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan pengadaan 7. Korupsi yang terkait dengan gratifikasi, tegasnya.