
Tembilahan- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Indragiri Hilir (Kab.Inhil) Drs. H.Tuah Muhammad Syaifullah, MM yang didampingi oleh Sekretaris Bappeda Kab. inhil H.Fihasrin, S.E.,M.Si pimpin rapat Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 dan diikuti oleh seluruh Struktural dan Fungsional di lingkup Bappeda Kab.Inhil. Rapat berlangsung di Aula Kantor Bappeda Rabu, (14/05/2025) pagi.

Dalam rangka menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah terhadap dinamika nasional dan hasil Pilkada Serentak 2024, Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ Tahun 2025.
SE tersebut secara tegas menginstruksikan seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar menyesuaikan dokumen RKPD dengan hasil Pilkada Serentak 2024, termasuk visi dan misi kepala daerah terpilih. Selain itu, perubahan RKPD juga dimaksudkan untuk mengakomodasi kebijakan nasional, terutama terkait efisiensi termasuk pemangkasan transfer ke daerah.
Berdasarkan SE 900.1.1/640/SJ, perubahan RKPD harus ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah untuk Kabupaten/Kota paling lambat Minggu ke-4 Mei 2025.

Penetapan ini penting untuk menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun 2025, yang juga ditargetkan selesai sebelum Triwulan III tahun ini.
Permendagri nomor 86 Tahun 2017 mengatur bahwa perubahan RKPD dilakukan apabila terdapat:
• Perubahan mendasar terhadap asumsi ekonomi makro dan kerangka pendanaan.
• Penyesuaian terhadap kebijakan pusat atau keadaan darurat.
• Perubahan prioritas pembangunan hasil pilkada.
Perubahan RKPD 2025 juga menjadi bagian dari proses transisi menuju RPJMD 2025–2029. Kementerian Dalam Negeri meminta agar dokumen perubahan ini menjadi dasar penyusunan Rancangan Awal RPJMD dan dokumen perencanaan lainnya, termasuk Renstra OPD.
Dengan adanya arahan dari Kemendagri, pemerintah daerah diharapkan lebih adaptif, efisien, dan terarah dalam mengelola pembangunan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan kondisi fiskal terkini. (MCB/sel)