21 November 2024

Tembilahan – Menindaklanjuti Surat Bupati Indragiri Hilir Perihal Usulan Ranperda diluar Propemperda Tahun 2024, Kepala Bappeda Kab. Inhil Drs. H. TM Syaifullah, M.M didampingi Sekretaris Bappeda Kab. Inhil Roni Fahamsyah, S.T beserta beberapa Kepala Bidang Lingkup Bappeda Kab. Inhil dan perencana ahli muda Bappeda Kab. Inhil Menghadiri Rapat Kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (10/06/2024).

Bertempat di Ruang Rapat Banggar DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, rapat tersebut dilaksanakan Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Hukum Daerah terhadap usulan Penambahan Program Pembentukan Perda Tahun 2024, sebagaimana Surat Bupati Indragiri Hilir pada tanggal 20 Mei 2024 Perihal Permohonan Usulan Rancangan Peraturan Daerah Diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.

Selain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Inhil, rapat juga dihadiri secara langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Muhammad Sabit, SH beserta Anggota Dewan Lainnya dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Eko Heri Purwanto, SH., MH.

Dalam pertemuan rapat kerja kali ini, menghasilkan kesepakatan bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan BAPPEDA mengenai usulan penambahan Ranperda Diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.

Sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2025-2045 disetujui bersama untuk diajukan sebagai Ranperda Diluar Propemperda tahun 2024 untuk dilakukan pembahasan pada masa persidangan II tahun 2024.

Hal yang mendasari penetapan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 bahwa Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 akan berakhir Oleh karena itu perlu segera disusun RPJPD periode 20 tahun ke depan yang merupakan penjabaran visi misi, arah, kebijakan , dan sasaran pembangunan daerah.

RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun ke depan Penyusunannya mengacu pada RPJPN, serta dilakukan secara teknokratis dan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Dokumen RPJPD merupakan salah satu perubahan dalam upaya memberikan arah pembangunan yang jelas bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dengan mengelaborasi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. RPJPD juga akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD setiap jangka waktu lima tahun, sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD kabupaten/kota.