27 April 2024

PEKERJA SIPD

Ruang lingkup yang diatur dalam Pekerja SIPD adalah :

  1. Perencanaan dalam SIPD.
  2. Perencanaan  dalam  SIPD  harus  sesuai  dengan  tata  cara  penyusunan dokumen perencanaan  pembangunan  daerah  berdasarkan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Tahapan Perencanaan dalam SIPD merupakan tahapan secara elektronik untuk menyusun dokumen RKPD /Renja PD.
  4. Proses perencanaan dan waktu pengajuan dalam SIPD untuk diikuti oleh pelaksana Sistem Aplikasi SIPD.
  • Pelaksana Sistem Aplikasi SIPD.
  • Penanggung jawab di tingkat kebijakan adalah Sekretaris Daerah yang disebut sebagai Admin Daerah.

Admin Daerah dapat mengatur dan melakukan input, edit dan hapus pada:

  1. admin Perencanaan;
  2. admin Keuangan;
  3. admin Harga Satuan; dan
  4. admin Perangkat Daerah.
  • Penanggungjawab teknis operasional terdiri atas :
  • Admin Perencanaan adalah Kepala Bappeda dan Mitra Bappeda

Admin Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dapat mengatur dan melakukan input, edit dan hapus pada :

  1. mitra Bidang atau Koordinator Perencanaan dan Penyelia Perencanaan;
  2. reset password;
  3. jadwal perencanaan; dan
  4. buka/kunci subkegiatan.
  5. Admin Keuangan adalah Kepala BKAD.

Admin Keuangan dapat mengatur dan melakukan input, edit dan hapus pada:

  1. koordinator Keuangan dan Penyelia Keuangan;
  2. reset password;
  3. jadwal Keuangan; dan
  4. buka/kunci Rincian.
  5. Admin Harga Satuan adalah Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD.

Admin Harga Satuan dapat mengatur dan melakukan input, edit dan hapus pada:

  1. koordinator Harga Satuan dan Penyelia Harga Satuan;
  2. reset password; dan
  3. jadwal update Harga Satuan.
  • Admin Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah.

Admin Perangkat Daerah dapat mengatur dan melakukan input, edit dan hapus pada:

  1. Pelaksana Perangkat Daerah dan Operator Perangkat Daerah; dan
  2. Data subkegiatan.
  3. Admin Kelurahan/Desa adalah Lurah/Kepala Desa.

Admin Kelurahan/Desa dapat melakukan input, edit dan hapus usulan kegiatan.

  • Admin Pokok-pokok pikiran DPRD adalah anggota DPRD.

Admin Pokok-pokok pikiran DPRD dapat melakukan input, edit dan hapus usulan kegiatan.

  • Tahapan Input SIPD.

Tahapan input SIPD meliputi :

  1. Input RPJMD/RPD.

Input RPJMD/RPD adalah penginputan program RPJMD.

  • Input Renstra Perangkat Daerah.

Input renstra perangkat daerah adalah penginputan kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah.

  • Input RKPD.

Input RKPD adalah penginputan target indikator dengan rincian dan/atau tidak menggunakan rincian belanja sub kegiatan.

  • Input Usulan Kelurahan/Desa.

Input usulan kelurahan/desa dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Bappeda membuat akun Kelurahan/Desa dalam aplikasi SIPD.
  2. Kelurahan/Desa  mengajukan  usulan  melalui  aplikasi  SIPD  dengan  memilih usulan kegiatan sesuai kamus usulan.
  3. Input Usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD.

Input usulan pokok-pokok pikiran DPRD dengan tahapan  sebagai berikut :

  1. Bappeda membuat akun Anggota DPRD dalam aplikasi SIPD.
  2. Anggota DPRD mengajukan usulan melalui aplikasi SIPD dengan memilih usulan kegiatan pada kamus usulan sesuai prioritas daerah.
  3. Ruang   lingkup   kegiatan   Pokir   DPRD   diprioritaskan   dalam   rangka mendukung pencapaian indikator kinerja sasaran daerah pada tahun rencana, meliputi:
  4. Infrastruktur kewilayahan;
  5. Perlindungan sosial; dan
  6. Pemberdayaan masyarakat.
  7. validasi Usulan.
  8. Kelurahan/Desa dan usulan pokok-pokok pikiran DPRD dilakukan validasi.
  9. Hasil validasi menjadi materi Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan, Forum Perangkat Daerah/Forum Lintas Perangkat Daerah dan Musrenbang RKPD tingkat Kabupaten sebagai usulan program kegiatan dan sub kegiatan Perangkat Daerah pada Renja Perangkat Daerah.