Dalam rangka penyampaian pidato Bupati Indragiri Hilir mengenai penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kab. Inhil tahun 2025-2045 Kepala Bappeda Kab. Inhil Drs. H. TM Syaifullah, M.M menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di Ruang Paripurna DPRD Kab. Inhil, Senin (24/06/2024).
Rapat Paripurna ke-II yang dihadiri Pejabat Bupati Kabupaten Indragiri Hilir yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kab. Inhil H. Fajar Husin ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Edi Gunawan, SE, M.Si serta diikuti sejumlah anggota DPRD lainnya dan dihadiri unsur Forkopimda Inhil serta Kepala OPD, Kabag dan Kabid dilingkup Pemda Kab. Inhil.
Memenuhi agenda rapat paripurna ke – 7 masa persidangan II tahun 2024, Pj Bupati Inhil dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten III menyampaikan, “Pada kesempatan yang baik ini saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang senantiasa mengikuti agenda kita bersama dalam rangka menjalankan salah satu fungsinya sebagai legislator, yaitu penyusunan produk hukum.
Lebih lanjut dikatakan Bupati, dalam rangka ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 65 ayat 1c bahwa kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang rpjpd dan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD kepada dprd untuk dibahas bersama DPRD.
“sangat pentingnya pembahasan ini, saya instruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan camat se-kabupaten indragiri hilir, agar tidak meninggalkan tempat selama pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, tegasnya. MCB/R.A