22 Oktober 2024

Tembilahan – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menggelar rapat lanjutan dalam menangani Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Indragiri Hilir, Jum’at (03/05/2024).

Bertempat di Aula Kantor Bappeda, rapat ini dipimpin oleh Kepala Bappeda yang diwakili Sekretaris Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir Rony Fahamsyah, ST, dan diikuti oleh OPD terkait, Badan Pusat Statistik (BPS) Kab. Inhil, Dinas Perkebunan, Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DPTPHP).

Dari hasil rapat, Bappeda Kab. Inhil menyimpulkan, diantaranya:

1.     BPS Kabupaten Indragiri Hilir akan melakukan rilis PDRB setiap 3 bulan sekali mulai Tahun 2024 ini. Rilis PDRB Kabupaten Indragiri Hilir tersebut, perlu didukung dengan data sektoral pertanian, perdagangan dan perindustrian yang dimiliki oleh perangkat daerah teknis terkait.

2.     Data sektoral yang disampaikan oleh perangkat daerah teknis kepada BPS Kabupaten Indragiri Hilir disertakan dengan penjelasan mengenai kondisi yang dihadapi dan fenomena yang ditemukan.

3.     Dalam upaya pencapaian target pertumbuhan ekonomi yang sudah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, maka penyusunan dan penetapan kebijakan mengacu kepada data sektoral dan identifikasi permasalahan serta kondisi yang dihadapi dan fenomena yang ditemukan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas.  

4.     Sumber data dapat berasal dari hasil pendataan masing-masing perangkat daerah sendiri dan atau dari stakeholder terkait. Berkenaan hal itu, perangkat daerah teknis bisa melakukan pertemuan atau meminta data secara rutin dan terjadwal dengan pihak perusahaan dan industri atau sumber lainnya untuk melengkapi data sektoral dan mempertajam analisa terhadap data yang ada.

5.     Terhadap data yang di-input dalam aplikasi dan bisa menjadi persyaratan dalam proses perizinan berusaha, direkomendasikan untuk dibuatkan regulasi atau aturan yang bersifat mengikat. Salah satunya adalah SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional) dari Kementerian Perindustrian.