Tembilahan – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) melalui Inspektorat Daerah Kab.Inhil kunjungi OPD dilingkungan Pemkab Inhil untuk melakukan Evaluasi Penilaian Risiko Bappeda 2024 dan penyusunan kertas kerja penilaian risiko bappeda 2025. Senin (18/11/2024)
Bertempat di aula bappeda, kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Bappeda Kab. Inhil Rony Fahamsyah, ST dan dihadiri langsung oleh Inspektur Daerah Kab.Inhil Budi N Pamungkas, S. STP, Kepala Bidang Perencanaan pada Bappeda dan Tim Evaluasi Penilaian Risiko dari Inspektorat dan Juga Bappeda sendiri.
Dalam Sambutannya Budi N Pamungkas, S. STP menyampaian bahwa “Suatu organisasi dalam mencapai tujuan dihadapkan pada kemungkinan kendala yang akan mengancam tujuan tidak tercapai. Kemungkinan kendala tersebut dikenal dengan istilah risiko. Risiko yang tidak dikelola dengan baik akan menjadi masalah, dan sudah menjadi hal umum bahwa masalah akan menjadi kerugian bagi suatu organisasi. Oleh karena itu risiko harus dikelola dengan baik oleh organisasi, termasuk organisasi sektor publik, diantaranya adalah instansi pemerintah.
Pada sektor privat, pengelolaan risiko lebih ditujukan pada pengelolaan risiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan, sehingga berdampak pada menurunnya nilai kepemilikan para pemegang saham. Pada instansi pemerintah, sesuai karakternya yaitu tidak mencari keuntungan, maka pengelolaan risiko tidak melulu ditujukan untuk mengelola aspek finansial, tapi juga aspek layanan masyarakat. Tidak dikelolanya risiko pada instansi pemerintah dapat berdampak pada masyarakat, misalnya kesejahteraan masyarakat, pengangguran, kemiskinan, kesehatan, keamanan, lingkungan bahkan termasuk ancaman kedaulatan negara dan bangsa. Oleh karena itu pengelolaan risiko pada sektor pemerintah, harusnya dilakukan secara sistematis dan terstruktur agar dapat mengamankan tujuan bangsa dan Negara. “ ungkapnya
Pimpinan instansi pemerintah dan jajarannya bertanggung jawab mengelola risiko sesuai tugas, tanggung jawab dan kewenangan yang dimilikinya. Instansi pemerintah dihadapkan pada lingkungan selalu berubah, misalnya masyarakat menginginkan perbaikan, perkembangan teknologi meningkat, kegiatan menjadi lebih kompleks, era globalisasi. Suatu perubahan dapat menjadi sumber risiko, setiap organisasi dituntut untuk mampu mengelola risiko ini agar terhindar dari masalah sehingga tujuan tercapai secara efektif dan efisien.
Disisi lain perubahan adalah peluang untuk menjadi lebih baik, sehingga bila pemerintah mampu memanfaatkan peluang sambil mengelola dampak negatifnya, maka perbaikan berkelanjutan terhadap layanan masyarakat dapat dicapai. Oleh karena itu, sudah menjadi tuntutan bagi instansi pemerintah untuk menerapkan manajemen risiko, agar mampu mengelola risiko secara terstruktur dan sitematis. “tutupnya”.
Dalam kesempatan ini kepala bidang (Kabid) perencanaan H. Fihasrin, Se., M.Si menyampaikan bahwa Bappeda Telah mampu menyelesaikan semua Rencana Tindak Pengendalian dari Risiko yang ada.
“kami sudah melaksanakan semua rencana tidak pengendalian yang telah disusun di tahun sebelumnya (2024) beserta semua eviden, artinya evaluasi ini dapat dikatakan berjalan baik. memang masih terdapat beberapa yang belum tercapai, dan hal ini akan kami pertajam rencana pengendaliannya di tahun 2025, beberapa risiko tahun sebelumnya masih muncul di tahun ini, artinya setiap pekerjaan yang kita laksanakan pasti memiliki risiko, dan kami sebagai OPD akan melihat dan menentukan Rencana tindak pengendalian yang pas untuk mengatasi risiko ini, dan kami meminta Inspektorat melihat apakah dalam pengisisan kertas kerja ini Kami Bappeda apakah sudah tepat dalam menentukan risiko dan RTP nya” ungkap Kabid Perencanaan. (MCB/Sela)