VISI
Telaahan visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir 2018-2023 ditujukan untuk memahami arah pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2018-2023. Berdasarkan pasal 12 UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir perencanaan. Berdasarkan hasil penelaahan visi RPJP Kabupaten Indragiri Hilir maka visi yang akan dilaksanakan Bupati dan Wakil Bupati selama lima tahun kedepan 2018 – 2023 yaitu :
“KEJAYAAN INHIL YANG SEMAKIN MAJU, BERMARWAH DAN BERMARTABAT”
Berdasarkan visi tersebut, untuk memperjelas misi, tujuan dan sasaran yang akan diwujudkan, maka diberikan penjelasan sebagai berikut:
- KEJAYAAN INHIL artinya menciptakan kondisi atau keadaan yang
mantap, mapan, lebih menguntungkan, lebih berkemaslahatan, lebih
membahagiakan dan semakin bermakna positif bagi seluruh warga
Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau seraya senantiasa
mengharapkan ridho dan lindungan Tuhan Yang Maha Esa. - Semakin Maju berarti Melanjutkan pembangunan yang NYATA
HASILNYA DAN BENAR-BENAR DIRASAKAN MANFAATNYA baik dalam pembangunan infrastruktur dasar, sarana prasarana,
pemberdayaan masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah dan
perbaikan kesejahteraan rakyat yang semakin lebih baik, lebih merata
dan berkeadilan, di daerah perdesaan maupun di daerah perkotaan, di
desa ataupun kelurahan dan meliputi seluruh wilayah kabupaten,
sehingga tercapai pembangunan Kabupaten Indragiri Hilir yang lebih
berdaya saing positif dan makin diperhitungkan sebagai salah satu
barometer pembangunan daerah kabupaten di Indonesia. - Bermarwah pengertiannya Pemimpin dan rakyat Indragiri Hilir terus
BERGERAK BERSAMA, pemerintahannya menjunjung amanah
membangun negeri, rakyatnya berpartisipasi membela dan berkarya
untuk negeri, bersama-sama dengan SPIRIT yang terus bergelora,
BERKARYA NYATA UNTUK BERJAYA dan saling jaga menjaga
kebanggaan positif pada daerahnya Kabupaten Indragiri Hilir
tercinta. - Bermartabat artinya Penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah yang manusiawi dan berkeadilan sosial yang
ditujukan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemaslahatan
rakyat Indragiri Hilir, pelayanan publik yang responsif, berdemokrasi
secara sehat, tidak ada diskriminasi, rakyatnya hidup rukun, tentram
dan berbahagia dalam ridho dan lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa.
MISI
Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi. Dengan kata lain, misi adalah rumusan mengenai apa-apa yang diyakini dapat dilakukan.
Alur pemikiran dalam penyusunan misi tersebut berdasarkan isu strategis mengenai permasalahan yang berkaitan dengan fenomena paling aktual atau yang belum dapat diselesaikan pada periode 5 (lima) tahun sebelumnya serta memiliki dampak jangka panjang bagi keberlanjutan pelaksanaan pembangunan, dengan memperhitungkan segala peluang yang dimiliki. Rumusan misi dalam rancangan dokumen RPJMD ini merupakan hasil telaahan dan analisis terhadap visi pembangunan Kabupaten Indragiri Hilir. Adapun Misi Kabupaten Indragiri Hilir dirumuskan sebagai berikut :
- Memantapkan tata kelola pemerintahan yang makin responsif, partisipatif, inovatif, efektif dan berketaatan hukum.
- Memantapkan pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah.
- Melanjutkan optimalisasi pengelolaan SDA dan Lingkungan secara berkelanjutan sesuai potensi dan kondisi setempat.
- Memantapkan pembangunan SDM yang semakin berkualitas dan berdaya saing, serta meningkatkan iman dan taqwa.
- Meningkatkan partisipasi sosial dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan.
- Memantapkan kerukunan, keamanan, ketertiban dan ketentraman kehidupan sosial.
- Melanjutkan penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran.
- Meningkatkan pertumbuhan dan daya saing ekonomi daerah.
Memperhatikan Visi dan Misi diatas, maka terkait dengan tugas dan fungsi Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir yaitu mendukung tugas-tugas dalam pencapaian Misi-1, Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir, yaitu : “Memantapkan tata kelola pemerintahan yang makin responsif, partisipatif, inovatif, efektif dan berketaatan hukum”.