22 Oktober 2024

TEMBILAHAN (16/6/2022) ; Dalam rangka memenuhi ketentuan terkait usulan DAK KRISNA Tahun 2023 khususnya pada Bidang Pendidikan dan Kesehatan yang akan disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Bappeda Kab. Inhil melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi terkait Usulan DAK KRISNA Tahun 2023.

DAK KRISNA adalah sistem informasi perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) berbasis web yang merupakan sub-sistem dari sistem KRISNA (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Anggaran). Dikelola bersama antara Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan dirancang untuk dioperasikan oleh para pihak yang terlibat dalam perencanaan DAK.

Kegiatan Rakor tersebut dilaksanakan diruang rapat Bidang PPM dan dipimpin oleh Kepala Bidang PPM (Kabid PPM) Bappeda Kab. Inhil, Mashudi, ST.

Menurut Kabid PPM Bappeda Inhil, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada OPD terkait ketentuan Usulan DAK KRISNA khususnya Budang Pendidikan dan Kesehatan untuk tahun 2023 serta menekankan kepada OPD untuk memperkuat data dukung untuk usulan DAK KRISNA tersebut.

“Rakor ini merupakan langkah kami dalam memfasilitasi OPD khususnya dalam memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi terkait ketentuan usulan DAK KRISNA khususnya untuk Bidang Pendidikan dan Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat di tahun 2023 nanti, dan kami dari Bappeda juga menekankan kepada OPD untuk mempersiapkan data dukung yang akurat dan komplek sehingga usulan DAK KRISNA tahun 2023 bidang pendidikan dan kesehatan tersebut dapat maksimal diakomodir oleh Pemerintah Pusat”, ungkap Mashudi.

Kegiatan ini dihadiri oleh OPD dilingkungam Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang menjadi penanggung jawab dalam mengusulkan DAK Krisna Bidang Pendidikan dan Kesehatan yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan, RSUD dan DP3AKB. (Jay.PPM).