TEMBILAHAN (29/6/ 2022); Kepala Bappeda Indragiri Hilir Drs. H. Tuah Muhammad Syaifullah, MM yang diwakili Oleh Rika Juwita, St, M.Si Staff Perencana Ahli Muda Bappeda Inhil Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup (ILH) Hadiri Rapat Sosialisasi/Forum Group Discussion (FGD) Naskah Akademis Analisis Standar Belanja (ASB) Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2022. Forum Group Discussion (FGD) berlangsung di Aula lantai 5 Kantor Bupati Indragiri Hilir, pada Rabu (29/6/2022).
FGD yang dimoderatori oleh Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Inhil, H. Erwin dengan dihadiri Oleh tim Peneliti ; Dr. Ruhul Fitrios , M.Si. , Ak . , CA beserta tim
ASB bertujuan Memberikan arah bagi terselenggarana pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang baik , efisien dan efektif dengan pr transparan dan akuntabel di Kabupaten. ASB dapat menganalisis apakah standar harga yang diberikan sudah sesuai atau tidak dengan belanja kegiatan.
Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Bapak Ruhul, beliau Menjelaskan bahwa Secara Filisofis , ASB merupakan dasar penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan Secara Sosiologis , ASB menjadi instrumen penting dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah , sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kab.Inhil .
Secara yuridis, ASB harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan terkait . Pemkab Inhil harus segera memperbaiki kelemahan dan mengesahkan Ranperkada terbaru tentang ASB . Pembentukan Ranperkada tentang ASB harus dipastikan memenuhi landasan pembentukan peraturan perundang – undangan , yaitu : landasan filosofis , sosiologis dan yuridis Materi muatan ASB harus mencakup ruang lingkup , jangkauan , dan arah pengaturan.
Dalam kesempatan diskusi ini , Rika Juwita Staff Perencana Ahli Muda Bappeda bidang ILH, meminta agar dibuatkan Standar Harga yang dapat menjadi acuan seluruh OPD di kabupaten indragiri Hilir, “saat ini standar harga berbeda di setiap OPD”. Ungkap Rika.
Kemudian, ungkapan Rika dalam diskusi itu ditanggapi oleh H. Erwin bahwa, nantinya ASB ini akan dibuatkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mencakup standar harga seluruh OPD agar selaras,dan singkron dengan aplikasi SIPD yang digunakan OPD saat ini. (MCB/Sel/Rom).