Tembilahan – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Indragiri Hilir (Kab.Inhil) menggelar Rapat Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Rony Fahamsyah, ST dan didampingi oleh Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Yurnalis, S.Pd beserta fungsional Pegawai Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir. Kamis (02/05/2024).
Bertempat di Aula Bappeda Kab. Inhil rapat dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Indragiri Hilir Sudiro, SST, M.Si. Beserta Staf BPS Kab. Inhil lainnya.
Pembahasan Kali ini yang menjadi fokus pembahasan adalah terkait capaian laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam pertemuan tersebut didapatkan beberapa poin kesepakatan yang dapat ditindak lanjuti dalam pertemuan rapat lanjutan berikutnya, diantaranya.
BPS Kab. Inhil diminta melakukan pengolahan terhadap 17 kategori data sektoral dari perangkat daerah yang terkait dengan pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya, data sektoral tersebut perlu dipastikan validitas, reliabilitas yang terbaru serta diperoleh dengan teknis dan metode yang tepat. Sehingga dalam konteks ini, BPS memiliki peran penting sebagai Pembina Data Statistik di Kabupaten Indragiri Hilir.
Agar target yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan dapat tercapai diperlukan kolaborasi dan sinergisitas dari perangkat daerah supaya dapat memberikan kontribusi positif terhadap laju pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya, diperlukan pemetaan atau identifikasi permasalahan yang mengakibatkan rendahnya produksi sektor pertanian dan menjadi bahan baku bagi industri pengolahan serta kegiatan pembangunan yang dilaksanakan dan ditandai dalam dokumen perencanaan masing-masing sebagai sub kegiatan yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
Sehingga Perangkat Daerah yang mendukung pertumbuhan ekonomi memiliki kontribusi atau andil besar terhadap distribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Indragiri Hilir atas Dasar Harga Berlaku menurut Lapangan Usaha Tahun 2023 secara berturut-turut sebesar 46,67 % dan 24,09 % yakni kategori A. (pertanian, kehutanan, dan perikanan) dan kategori C. (industri pengolahan).
Menindaklanjuti pembahasan tersebut Bappeda Kab. Inhil akan melakukan pertemuan lanjutan dengan mengundang perangkat daerah yang memiliki tugas dan tanggungjawab terhadap pembangunan sektor pertanian dan industri pengolahan, yakni seperti Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan, Dinas Perikanan dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, sehingga nantinya dapat diperoleh kesamaan persepsi mengenai pertumbuhan ekonomi, data sektoral yang dibutuhkan dalam upaya pencapaian target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan. (MCR/Ra)