21 September 2024

Pekanbaru – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Indragiri Hilir (Kab. Inhil) diwakili oleh Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Yurnalis, S.Pd beserta Fungsional Perencanaan Ahli Muda Ari Firdaus Amusa, SE dan Perwakilan dari Bagian Perekonomian Setda Kab. Inhil menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Dokumen Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan yang ditaja Pemerintah Provinsi Riau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut Diikuti sebanyak 20 instansi terkait dan beberapa perusahaan yang diundang bertempat di Aula Dinas ESDM Provinsi Riau Jl. Jend. Sudirman Simpang Tiga, Kota Pekanbaru, Selasa (21/05/2024).

Pada kegiatan ini Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan Riau memaparkan bahwasannya Rencana Umum Ketenagalistrikan (RUK) terdiri dari Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), perencanaan dalam RUK bersifat indikatif dan tidak merupakan rencana rinci proyek infrastruktur penyediaan tenaga listrik. Yang mana RUKN disusun oleh Menteri berdasarkan Kebijakan Energi Nasional (KEN), RUKN disusun dengan mengikutsertakan Pemerintah Daerah/Provinsi, dan RUKN ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Sedangkan RUKD disusun oleh Gubernur berdasarkan RUKN, penyusunan RUKD dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di bidang ketenagalistrikan dengan mengikutsertakan pihak terkait yang berada di wilayah administrasinya, RUKD disusun paling lama 1 (satu) tahun setelah RUKN ditetapkan dan RUKD ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

RUKD dievaluasi setiap tahun dan dimutakhirkan setiap 5 tahun. Berdasarkan hasil evaluasi, RUKD dapat dimutakhirkan sebelum jangka waktu 5 tahun dalam hal terjadi : perbedaan signifikan antara realisasi dengan proyeksi (konsumsi tenaga listrik dan bauran energi pembangkitan), Perubahan signifikan pada asumsi dan/atau target (pertumbuhan ekonomi dan inflasi), perubahan kebijakan Pemerintah Pusat/Daerah di sektor ketenagalistrikan sesuai dengan kewenangannya (kebijakan pembangkitan dan kebijakan penyaluran) dan kondisi lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat/Daerah.

Dalam kesempatan diskusi tersebut Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bappeda Kab. Inhil Yurnalis, S.Pd mempertanyakan terkait data Rasio Elektrifikasi (RE) bagi masyarakat yang belum teraliri listrik, dimana tahun lalu Bagian Perekonomian telah melakukan pengumpulan data RE melalui bantuan pihak kecamatan. Namun data yang dipakai dalam penyusunan dokumen RUKD adalah data dari pihak PT. PLN. “ungkap Yurnalis”

Sedangkan terkait data, dalam akhir penyampaiannya, Kabid Perekonomian dan SDA Bappeda Kab. Inhil meminta data BNBA RE dari PLN untuk memadankan dengan data dari Bagian Perekonomian Setda Kab. Inhil agar kedepannya masyarakat di setiap desa di seluruh Kecamatan Se-Kabupaten Indragiri Hilir tidak ada lagi masyarakat yang rumanya tidak dialiri listrik. “tutupnya”.