17 Mei 2025

Tembilahan – Kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penilaian Mandiri Maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tersebut dibuka oleh Pj Bupati dalam hal ini diwakili Plh Sekda Drs. H Tantawi Jauhari, MM, Rabu (05/06/2024).

Hadir Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan (P2EP) H. Fihasrin S.E, M.Si Selaku Asesor Pemda Kab. Inhil yang didampingi Perencana Ahli Muda Razali, S.Sos dan Pranata Komputer Ahli Pertama Sela Andriani, S.Kom Selaku Asesor OPD Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Inhil. Kegiatan Bimtek SPIP yang dilaksanakan di Aula Hotel 3 Putri tersebut juga dihadiri Kepala dan Sekretaris beserta jajaran Inspektorat Kab. Inhil dan 100 peserta dari admin, Asesor Tingkat Pemerintah, hingga Asesor Tingkat OPD lainnya.

Dalam sambutannya Plh Sekda Drs. H Tantawi Jauhari, MM menyampaikan, sebagaimana diamanat dalam peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 bahwa pengendalian intern wajib dilakukan secara menyeluruh dilingkungan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Dikarenakan SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dengan menghadirkan Narasumber dari BPKP perwakilan Provinsi Riau, kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari tersebut juga mendapatkan perhatian khusus baginya, Beliau menambahkan, bahwasanya untuk pemilihan SPIP tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana, pada tahun ini kita sudah menggunakan aplikasi e-integrity. Penilaian OPD fokus kepemetaan programnya masing-masing.

Untuk itu, saya minta kepada peserta Bimtek agar serius mengikuti acara ini. Sehingga, penilaian mandiri SPIP terintegritas dapat kita laksanakan dengan baik, sesuai dengan hasil yang kita harapkan. dan akhirnya laporan penjaminan kualitas oleh inspektorat dapat disampaikan tepat waktu, sesuai deadline yang diberikan oleh BPKP yaitu; 30 Juni 2024.