Dalam menindaklanjuti arahan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Melakukan pertemuan dalam rangka melaksanakan Rapat Koordinasi Verifikasi dan Validasi Data Penerima Bantuan Pangan Beras Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Ketiga. Selasa (06/08/2024)
Kegiatan rapat yang dilaksanakan di Aula Bappeda tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Junaidy, S.Sos., M.Si., dan di ikuti oleh beberapa perwakilan dari Bappeda Kab. Inhil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kab. Inhil, Perum Bulog Tembilahan hingga PT. Pos Indonesia Tembilahan.
Rapat verifikasi dan validasi yang dipimpin oleh Perencana Ahli Muda Bidang PSDA Bappeda Kab. Inhil Aswin Bovita, SP., M.Si., tersebut menjelaskan bahwasanya kegiatan ini adalah tindak lanjut surat yang diterima dari Badan Pangan Nasional.
“Rapat ini sebagai tindak lanjut surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia dengan mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 512 Tahun 2024. Yang mana alokasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 32.370 (tiga puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh) KK sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 20 (dua puluh) Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir”. ungkapnya
Setalah rapat verifikasi dan validasi dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan peninjauan cadangan beras secara langsung ke gedung beras perum Bulog Tembilahan. (MCB/Ra)