21 September 2024

Dalam rangka menghadiri Evaluasi Ranperda RPJPD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2025 – 2045, Kepala Bappeda Kab. Inhil, Drs H TM Syaifullah, MM yang didampingi Sekretaris Bappeda, Rony Fahamsyah, ST beserta Kepala Bidang P2EPD, H. Fihasrin, S.E, M.Si dan Perencana Ahli Muda Bidang P2EPD, Bidang ILH hingga Analis SDM Aparatur Bidang PPM menghadiri pertemuan di Bappedalitbang Provinsi Riau. Senin (19/08/2024).

Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Perlaungan Lt III Bappedalitbang Provinsi Riau tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappedalitbang Provinsi Riau, Andi Ista Tutih, S.T., M.Eng., yang didampingi Tim dari Bappedalitbang Provinsi Riau hingga dengan OPD terkait lainnya.

Evaluasi RPJPD adalah untuk melihat kesesuaian rencana pembangunan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), kejelasan arah pembangunan dan mengukur keberhasilan upaya –upaya untuk mewujudkan misi. RPJPD Kabupaten juga mengintegrasikan hasil dari Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD Kab. Indragiri Hilir sebagai perwujudan dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs). Hasil evaluasi RPJPD ini diutamakan untuk pedoman dan pertimbangan dalam penyusunan RPJPD berikutnya.

Evaluasi juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa visi, misi dan sasaran pokok arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah kabupaten telah berkontribusi dan dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang provinsi. Untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang, maka ditetapkan tahapan lima tahunan (empat RPJMD). Empat tahapan RPJMD yang dimaksud berhirarki agar setiap tahapan menjadi persyaratan untuk mencapai tahap yang lebih tinggi, sampai visi terwujud pada tahap ke IV RPJMD selama periode 20 tahun jangka panjang mendatang.

Kabupten Indragiri Hilir merupakan kabupaten pertama yang melakukan evaluasi RPJPD dari 12 kabupaten kota yang ada di Provinsi Riau. Selaku pimpinan rapat, Kepala Bidang P2EPD Bappedalitbang Provinsi Riau tersebut mengharapkan bahwasanya Dokumen RPJPD ini dapat selesai tepat waktu.

“Daerah boleh menetapkan RPJPD meskipun RPJPN dan RPJPD Provinsi belum ditetapkan. Untuk Informasi bahwa RPJPD Provinsi Riau belum ditetapkan, Insyaallah Rabu atau Kamis ini akan dilakukan paripurna pembahasan Ranperda RPJPD Provinsi Riau bersama DPRD Provinsi dan mudah-mudahan dokumen akan selesai sesuai dengan waktu yang direncanakan,” jelasnya

Andi Ista Tutih juga menambahkan bahwasanya Perencanaan jangka panjang harus memberikan arah bagi seluruh elemen masyarakat. “RPJP ini milik masyarakat seluruh bangsa Indonesia dan untuk kabupten akan diatur oleh provinsi dan pada tahun 2025 harus bisa menyesuaikan perubahan yang terjadi dalam dokumen perencanaan,” imbuhnya. (MCB/Ra)

Dokumentasi by : Baim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *