21 September 2024

Dalam rangka menghadiri undangan pembukaan Rapat Koordinasi Kenaikan Pangkat dan Pelayanan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Bappeda Kab. Inhil Drs H TM Syaifullah, MM yang diwakili oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Mawaddah, BA, MA mengikuti Rangakian Kegiatan Sosialisai Terkait Kenaikan Pangkat dan Pelayanan Kepegawaian di Aula Kantor Bupati Indragiri Hilir Lantai 5. Senin (19/08/2024).

Kegiatan yang dibuka oleh Penjabat (PJ) Bupati Indragiri Hilir, Erisman Yahya, yang diwakili oleh Asisten Satu Sekretariat Daerah (Setda) Inhil, H. Tantawi Jauhari, tersebut juga di hadiri sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemkab Indragiri Hilir, diantaranya Kepala Dinas, Kepala Badan, Tim Narasumber dari Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.

Dalam sambutannya Asisten Satu, H. tantawi Jauhari, menyampaikan bahwasanya pentingnya proses kenaikan pangkat sebagai salah satu bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja para PNS selama ini.

“Kenaikan pangkat merupakan suatu bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah kepada PNS, yang telah menunjukkan kinerja dan dedikasi yang terbaik selama ini. Kami juga berharap proses ini dapat berjalan dengan transparan dan adil,” ujarnya.

H. Tantawi Jauhari juga mengutarakan harapannya agar rapat koordinasi ini dapat menghasilkan keputusan yang bermanfaat serta memperkuat komitmen para PNS dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik. “Kami menginginkan hasil dari rapat ini dapat memberikan dampak positif, terutama dalam meningkatkan semangat kerja dan tanggung jawab para PNS,” tambahnya.

Setelah pembukaan Rapat Koordinasi tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 Mengenai Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional Pegawai Sipil Negara (PSN) untuk di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir oleh Tim narasumber dari Kanreg XII BKN Pekanbaru.

“Dengan menerapkan Peraturan BKN No 3 Tahun 2023 , layanan kepegawaian BKN menjadi lebih efektif dan efisien. kita dapat menghemat uang 200 Milyar lebih karna pengurusan berkas sudah menggunakan Satu Data ASN di laman siasn.bkn.go.id pengurusan berkas dapat dilakukan dengan cara Scan dan dikirimkan oleh instansi kepegawaian melalui aplikasi ke BKN pusat, tidak perlu lagi diantarkan berkas fisiknya.” tutur bapak Wisudo Putro Nugroho, S.H, M.Kn (Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian).

Peraturan BKN No 3 Tahun 2023 ini merupakan turunan dari UU ASN nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. “hal yang berubah dari peraturan sebelumnya adalah kenaikan Pangkat ASN khususnya Pelaksana dan Struktural Tidak Bisa Mengajukan Kenaikan Pangkat Melampaui Pangkat Atasan Langsung, peraturan ini harus kita taati bersama” tutup Wisudo.

terakhir Tim narasumber juga menuturkan bahwa “PPPK mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) berdasarkan Permenpan RB Nomor No. 7 tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK”. (MCB/Ra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *