Tembilahan – Menindaklanjuti Surat Kepala Bappedalitbang Provinsi Riau, dalam rangka Pelaksanaan Koordinator, Monitoring dan Evaluasi Program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan Kabupaten Kota Sehat (KKS), Kepala Bappeda Kab. Inhil, Drs. H TM Syaifullah, MM didampingi Kepala Bidang PPM, Syofian Intoni, S. Sos dan Perencana Ahli Pertama Bidang PPM, Dwi Utami Ningsih, S.E Melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) Program Germas, Kabupaten Kota Sehat dan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Indragiri Hilir. Kamis (29/08/2024)
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappeda tersebut di hadiri beberapa OPD terkait lainnya, dengan Narasumber Fungsional Perencana Ahli Muda Bappedalitbang Provinsi Riau, Mina Lestari, dan Pemegang Program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) JFT Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Nong Irma Suryani, SKM bersama Nova Mayasari, SKM dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat dan meningkatkan kualitas kesehatan bagi masyarakat, melalui Forum Group Discussion (FGD) ini tiap pemegang program baik itu Germas, KKS dan Stunting di Kabupaten Indragiri Hilir mendapat masukan dan saran serta evaluasi dari laporan semester I yang telah dikirimkan ke Provinsi.
Adapun hasil dari pada evaluasi pelaksanaan dan pelaporan aksi konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (PPS) pada tahun 2024 ini, progres Kabupaten Indragiri Hilir berada pada urutan ke tiga setelah Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Indragiri Hulu dengan total persentase 77, 7 tertanggal 23 Agustus 2024.
Pada tahun 2023 yang telah berjalan, dari 12 Kabupaten/Kota Se-provinsi Riau ada sebanyak 10 Kabupaten/Kota yang telah menyampaikan laporan Germas, dua diantaranya yang belum melaksanakan laporan adalah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hulu. Adapun evaluasi mengenai laporan Germas Kabupaten Indragiri Hilir pada tahun 2023 diantaranya: laporan Germas yang disampaikan belum sesuai dengan jadwal pelaporan, rincian kegiatan Germas tidak dipilah perklaster/tujuan Germas dan belum lengkap seperti: tidak ada target kinerja dan alokasi anggaran, tidak ada rincian evaluasi capaian dan perkembangan kegiatan Germas pada masing-masing klaster, laporan belum dilengkapi dengan inovasi atau kisah sukses pelaksanaan Germas dimasing-masing klaster/tujuan Germas dan belum terdapat laporan kegiatan Germas yang dilaksanakannya oleh pemangku kepentingan lain yang dianggap penting dalam mendorong masyarakat untuk berperilaku hidup sehat seperti: perusahaan, kelompok masyarakat, dan pihak lainnya.Pada tahun 2023 yang telah berjalan, dari 12 Kabupaten/Kota Se-provinsi Riau ada sebanyak 10 Kabupaten/Kota yang telah menyampaikan laporan Germas, dua diantaranya yang belum melaksanakan laporan adalah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hulu.
Adapun evaluasi mengenai laporan Germas Kabupaten Indragiri Hilir pada tahun 2023 diantaranya: laporan Germas yang disampaikan belum sesuai dengan jadwal pelaporan, rincian kegiatan Germas tidak dipilah perklaster/tujuan Germas dan belum lengkap seperti: tidak ada target kinerja dan alokasi anggaran, tidak ada rincian evaluasi capaian dan perkembangan kegiatan Germas pada masing-masing klaster, laporan belum dilengkapi dengan inovasi atau kisah sukses pelaksanaan Germas dimasing-masing klaster/tujuan Germas dan belum terdapat laporan kegiatan Germas yang dilaksanakannya oleh pemangku kepentingan lain yang dianggap penting dalam mendorong masyarakat untuk berperilaku hidup sehat seperti: perusahaan, kelompok masyarakat, dan pihak lainnya.
Menganut pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Kota Sehat (KKS) di Kabupaten Indragiri Hilir terdapat 9 (sembilan) tatanan yang harus diperhatikan: kehidupan masyarakat sehat mandiri, permukiman dan fasilitas umum, satuan pendidikan, pasar, perkantoran dan perindustrian, pariwisata, transportasi dan tertip lalu lintas jalan, perlindungan sosial, pencegahan dan penanganan bencana. Sehingga untuk menanggapi hasil dari FGD yang telah dilaksanakan tersebut, perlu koordinasi lebih lanjut antara OPD terkait sehingga sesuai dengan target capaian yg telah ditetapkan. (MCB/Ra)