21 September 2024

Tembilahan – Dengan adanya pemaparan mengenai pelaksanaan manajemen kas dalam pengelolaan belanja daerah, Kepala Bappeda Kab. Inhil, Drs. H TM Syaifullah, MM yang diwakili Kepala Bidang ILH, Arman, S.K.M, M.K.M menghadiri kegiatan tersebut dalam rangka singkronisasi perencanaan penganggaran belanja daerah dengan perencanaan penganggaran belanja pusat, Rabu (04/09/2024)

Kegiatan yang dilaksanakan di Lt. 5 Kantor Bupati Indragiri Hilir tersebut dipimpin oleh Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hilir, Ery Putra didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah, Fadillah, S.PI, M.T dan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Mawardi, S.Sos yang diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Terkait lainnya.

Dalam pertemuan tersebut Pejabat (Pj) Sekda, Ery Putra menegaskan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) agar dapat membuka ruang konsultasi bagi OPD yang membutuhkan informasi dalam pelaksanaan penerapan penatausahaan keuangan ke dalam aplikasi SIPD RI Tahun 2024.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris BKAD Kab. Inhil, Mawardi, S.Sos menjelaskan bahwasanya setelah pertemuan tersebut dirinya akan segera membuka semacam Coaching Clinic bagi Organisasi Perangkat Daerah lainnya.

“Setelah pertemuan ini kami akan segera membuka semacam Coaching Clinic, dengan membagi jadwal dari beberapa OPD setiap harinya, sehingga disaat itulah kami akan menginformasikan atau mengajarkan cara-cara penerapan penggunaan Aplikasi SIPD RI Penatausahaan Keuangan. Dan perlu dipahami bahwasanya ini juga hal yang baru di BKAD sehingga kami akan menerapkan terlebih dahulu di internal BKAD, setelah itu baru kita lakukan Coaching Clinic ke opd-opd lainnya.” Jelasnya.

Dirinya juga menanggapi pertanyaan dari OPD yang mengikuti rapat tersebut yang mengenai pelimpahan kuasa pengguna anggaran “untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada pelimpahan kewenangan dari Pengguna Anggaran (PA) ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) itu diwajibkan membentuk bendahara pengeluaran pembantu, sehingga nantinya setelah pertemuan ini kami akan menyusun jadwal untuk melakukan Coaching Clinic, namun jika memungkinkan kami juga akan melakukan Bimtek yang rencananya akan meminta bantuan ataupun Narasumber dari BKAD Kabupaten Palalawan, dikarenakan disana dari tahun 2022 telah menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Penatausahaan ini. Jadi, kami kemaren sempat berkonsultasi dan berkomunikasi dengan kawan-kawan di BKAD Palalawan dan mereka bersedia, tinggal kita akan mencocokkan waktunya saja.” Imbuhnya.

Sebagai informasi ditahun 2024 ini kita telah diwajibkan menggunakan penatausahaan SIPD, jikalau kita tidak menggunakan modul penatausahaan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) ini maka kita tidak akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (MCB/Ra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *