13 November 2024

Tembilahan – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Indragiri Hilir (Kab. Inhil), Drs. H. TM Syaifullah, M.M yang diwakili oleh Perencana Ahli Muda Bidang ILH, Rio Aditya Yulizen, S.I.P., M.M menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II terkait dengan Penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kab. Inhil. Kamis (07/11/2024)

Bertempat di Aula Bappeda Kab. Inhil, kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pejabat Bupati Indragiri Hilir yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Muammar Qadafi dengan menghadirkan Tim Penyusun RDTR Perkotaan Sungai Guntung dari Pusat Studi Infrastruktur dan Geospasial Universitas Islam Riau dan diikuti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Inhil, Kepala BPN Inhil, Camat Kateman, Pulau Burung dan Pelangiran, Pihak PLN serta Pimpinan OPD serta Kepala Bagian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam kesempatan tersebut Staf Ahli Bupati, H. Muaamar Qadafi menyampaikan bahwasannya “Seperti kita ketahui bahwa pedoman pembangunan daerah, kita membutuhkan suatu dokumen yang menjadi dasar dalam pengaturan dan kemanfaatan ruang, dengan Susunan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 maka kita diwajibkan menyusun rencana detail tata ruang kawasan perkotaan, tertunya hal ini bukan hanya sebuah gambar peta dan deretan angka saja, akan tetapi dokumen ini adalah pemodan yang akan menentukan arah pembangunan, kemanfatan lahan dan keberlanjutan lingkungan kita”. Ungkapnya

Dirinya juga menambahkan “Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Inhil 2024 -2044, terdapat 10 sistem pusat pemukiman yang akan disusun rencana detail tata ruang kawasan perkotaan, salah satunya adalah RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Guntung yang termasuk pada pusat kegiatan lokal yang merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi melayani kegiatan kecamatan. tutupnya

Melalui Kegiatan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Guntung Kab. Inhil, Tim Pusat Studi Infrastruktur dan Geospasial Universitas Islam Riau, Said Muhammad Qadari dalam pemaparannya menjelaskan bahwasannya “Maksud dan tujuan dari pertemuan tersebut berguna untuk menyiapkan bahan yang menjadi landasan spasial pembangunan malalui penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi (PZ) sebagai dasar pemberian izin dan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Sungai Guntung.” Jelasnya

“Adapun sasaran pada pertemuan tersebut diantaranya tersedianya Dokumen Fakta dan Analisis wilayah perencanaan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Guntung, dokumen perencanaan yang memuat rencana dan konsep pengembangan wilayah dan tersedianya album peta dengan skala 1 : 5.000” tambahnya. (MCB/Ra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *