4 Januari 2025

Tembilahan – Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2022, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Indragiri Hilir (Kab. Inhil), Drs. H. TM Syaifullah, M.M didampingi Kepala Bidang PSDA, Yurnalis, S.Pd, M.IP, Kepala Bidang PPM, Syofian Intoni, S.Sos serta Perencana Ahli Muda Bidang PSDA Bappeda Kab. Inhil, Aswin Bovita, S.P., M.Si Menggelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2024. Senin (25/11/2024).

Bertempat di Aula Bappeda, kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pejabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir, H. Erisman Yahya, MH dengan menghadirkan Ari Dianuari, ST dan Muhammad Khofifuddin, SH dari Bappeda dan Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Riau dan diikuti oleh Asisten 1 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Inhil, Kepala Badan, Kepala Bagian lingkup Setda Kab. Inhil, Kepala BPS Kab. Inhil, Camat Se-Kabupaten Indragiri Hilir, Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan dan Seluruh jajaran Pengurus Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kab. Inhil.

Dengan mengusung tema; Sinkronisasi dan Harmonisasi Program Pembangunan untuk Akselerasi Penanggulangan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Berbasis Data Tunggal dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten Indragiri Hilir, dalam sambutannya Pj Bupati menyambut baik dan mendukung penuh atas dilaksanakannya Rapat Koordinasi ini.

“Saya menyambut baik dan mendukung penuh atas dilaksanakannya Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kab. Inhil Tahun 2024 ini. Sejalan dengan Amanat Pasal 4 dan 5 Permendagri Nomor 53 Tahun 2020, TKPK Provinsi dan Kabupate/Kota mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan perencanaan dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di lingkup provinsi dan kabupaten/kota” imbuhnya.

Dirinya juga menekankan bahwasannya “Angka kemiskinan di Kab. Inhil tahun 2024 sebesar 5,66%, ini masih belum memenuhi target yang ditetapkan sebesar 5,39%, tentu hal ini perlu menjadi perhatian, catatan dan evaluasi bagi kita semua. Oleh karenanya, agar target yang ditetapkan dapat tercapai, diperlukan pra syarat berupa semangat sinergi, kolaborasi, koordinasi dan konvergensi antara pemangku kepentingan di kabupaten, provinsi dan pusat, serta ketepatan dalam perencanaan dan efektivitas dalam implementasi strategi penanggulangan kemiskinan.” Jelasnya.

Menyambut hal tersebut selaku TKPK Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Bappeda, Drs. H. TM Syaifullah, M.M dalam pemaparannya menjelaskan “terkait dengan mempercepat penanggulangan kemiskinan ekstrem di kabupaten Indragiri hilir ini, kita telah melakukan berbagai kegiatan diantaranya melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan dengan membentuk TKPK sesuai dengan Amanat Kemendagri Nomor 53 Tahun 2020, Kabupaten Indragiri Hilir telah membentuk TPKP sejak tahun 2021 dengan begitu kita akan mempercepat terbentuknya Pusat Kesejahteraan Sosial disetiap kecamatan, pada tahun 2023 kita telah membentuk Pusat Kesejahteraan Sosial sebanyak 12 Kecamatan, sehingga kita berharap pada tahun 2024 ini kita telah membentuk dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.” Jelasnya.

Selaku Perwakilan dari Bappeda dan Sekretariat TKPK Provinsi Riau, Ari Dianuari menjelaskan “saat ini kita difokuskan pada penyusunan dokumen rencana aksi tahunan dan laporan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan daerah kabupaten indragiri hilir, kita berharap kepada OPD pemangku kepentingan untuk dapat saling berinteraksi terkait data, sehingga kedepannya ketika adanya data mengenai penanggulangan kemiskinan, kabupaten indragiri hilir memiliki data yang sama antar OPD terkait lainnya. Selanjutnya kita juga berharap kepada kab. Inhil untuk dapat mengintegrasikan antara dokumen RPKD kedalam dokumen RPJMD Tahun 2024-2029.” Harapnya.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan dialog antara Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Indragiri Hilir bersama para peserta rapat koordinasi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya. (MCB/Ra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *