3 April 2025

Tembilahan – Dalam rangka pelaksanaan Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Indragiri Hilir (Kab. Inhil) melaksanakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kab. Inhil Tahun 2026. Kamis (13/03/2025)

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappeda Kab. Inhil tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, S.E., M.T, dan diikuti Ketua DPRD Kab. Inhil, Sekda Kab. Inhil, Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan/Dinas/Inspektorat/RSUD, BPS, Camat dan Kepala Desa/Lurah Se-kabupaten Indragiri Hilir.

Selaku Ketua Panitia Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kab. Inhil Tahun 2026, Kepala Bappeda Kab. Inhil, Drs. H. TM Syaifullah, MM dalam laporannya menyampaikan bahwasanya tujuan kegiatan tersebut untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan pembangunan daerah.

“Penyusunan Rancangan Awal RKPD ini bertujuan menyampaikan rancangan kebijakan Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2026 yang berdasarkan hasil evaluasi pembangunan dan permasalahan pokok daerah serta isu-isu aktual yang menitikberatkan pada aspek teknokratik yang berkaitan dengan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, dan untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan pembangunan yang dimulai sejak tahap awal perencanaan, baik dalam perspektif pendekatan secara teknokratik maupun partisipatif terhadap prioritas dan sasaran pembangunan daerah.” jelasnya.

Dalam sambutan pembukanya Bupati Indrgiri Hilir, H. Herman, S.E,. M.T menyampaikan harapannya yang mana “RKPD Kab. Inhil tahun 2026 ini merupakan kebijakan perencanaan tahun terakhir Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024-2026, dan merupakan tahun pertama pada tahapan penyusunan RPJMD Kab. Inhil Tahun 2025-2029, oleh karena itu penyusunan RKPD tahun 2026 harus lebih cermat serta mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah secara cepat, tepat dan prosedural.” harapnya.

dirinya juga menambahkan “berdasarkan rekapitulasi usulan masyarakat yang diinput oleh pihak Desa/Kelurahan yang ditelaah dan diverifikasi oleh Kecamatan dan dalam proses verifikasi oleh bidang-bidang koordinasi Bappeda terkait, maka diperoleh usulan Desa/Kelurahan sebanyak 6.293 usulan, dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah melalui aplikasi sipd-ri.kemendagri.go.id. Sedangkan dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah Kab. Inhil Tahun 2026 hanya sebesar Rp. 1.735 trilyun (tidak termasuk Proyeksi Dana Alokasi Khusus), porsi ini sangat kecil untuk dapat mengakomodir seluruh usulan masyarakat melalui ABPD Kab. Inhil.” tambahnya.

Kita perlu mencari sumber-sumber pendapatan lainnya, khususnya Pendapatan Asli Daerah, terutama Pajak Bumi dan Bangunan, karena dengan membayar pajak berarti masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembangunan, dan saya berharap Pimpinan Perangkat Daerah dapat bekerja lebih keras lagi untuk memperoleh sumber pembiayaan pembangunan lainnya seperti APBN, DAK, APBD Provinsi, CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan, mengingat keterbatasan fiskal, Pemerintah Kab. Inhil perlu mengoptimalkan pendanaan alternatif guna mempercepat pembangunan daerah. tutupnya. (MCB/Ra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *