23 November 2024

Pekanbaru – Mengacu pada amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 102 ayat (2), yang mengamanahkan bahwasanya Rancangan Perkada tentang RKPD disampaikan oleh Gubernur untuk di fasilitasi, dengan amanat tersebut Kepala Bappeda Kab. Inhil Drs. H TM Syaifullah, MM didampingi Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah H Fihasrin, SE, M.Si Beserta Perencana Ahli Muda Bidang P2EPD Andy Slamet, S.E, M.M, Perencana Ahli Muda Bidang ILH Rio Aditya Yulizen, S.I.P, M.M, dan Perencana Ahli Muda Bidang PSDA Aswin Bovita, S.P,. M.Si mewakili Kabupaten Indragiri Hilir menghadiri Kegiatan Fasilitasi Rancang Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang dilaksanakan oleh Bappedalitbang Provinsi Riau. Kamis (04/07/24).

Rapat Pembahasan yang dibuka oleh Kepala Bappedalitbang Provinsi Riau dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappedalitbang Provinsi Riau Andi Ista Tutih, M.T,. M.Eng tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Rustam S Abrus I Lt II Bappedalitbang Provinsi Riau.

Kegiatan yang juga dihadiri oleh Kabid di lingkungan Bappedalitbang provinsi riau dan Fungsional Perencana selaku Fasilitator RKPD Kabupaten/Kota Se- Propinsi Riau tersebut bertujuan untuk memberikan masukan dan saran penyempurnaan terhadap Rancangan Akhir RKPD tahun 2025, sehingga kebijakan Perencanaan pembangunan tahunan lebih berkualitas yang mengarah pada semakin baiknya kinerja pembangunan Daerah.

Dalam pemaparan awal, Kepala Bidang P2EPD Bappedalitbang Provinsi Riau Andi Ista Tutih, S.T., M.Eng memberikan pemaparan terkait Tatacara Fasilitasi Kabupaten/kota dan Penyampaian Ringkasan RKPD Provinsi Riau Tahun 2025 yang telah ditetapkan pada akhir Juni 2024.

Lalu dilanjutkan pemaparan oleh Kepala Bappeda Kab. Inhil Drs H TM Syaifullah, MM terkait dalam RKPD Kab. Indragiri Hilir Tahun 2025 terdiri dari dasar hukum, tahapan penyusunan, capaian dan target indikator makro, isu strategis dan tema pembangunan, prioritas pembangunan, proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan serta penutup. (MCB/Ra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *