Program Ketahanan Pangan adalah inisiatif pemerintah atau lembaga untuk memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan bagi seluruh masyarakat. Tujuan utamanya adalah menjamin akses yang memadai terhadap bahan pangan yang cukup baik secara kuantitas maupun kualitas, terutama dalam menghadapi tantangan seperti pertumbuhan populasi, perubahan iklim, bencana alam, atau gangguan ekonomi.
Berikut ini beberapa komponen utama dari program ketahanan pangan:
- Produksi Pangan Lokal
Fokus pada peningkatan produksi pangan domestik untuk mengurangi ketergantungan pada impor, dengan mengembangkan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan.
- Diversifikasi Pangan
Mengedukasi masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan satu sumber pangan utama (misalnya beras), tetapi juga memanfaatkan sumber pangan alternatif seperti jagung, sagu, ubi, dan sayuran lokal lainnya.
- Distribusi dan Logistik
Membangun infrastruktur distribusi yang kuat agar pangan dapat dengan mudah dan cepat disalurkan ke seluruh wilayah, terutama daerah terpencil atau rentan pangan.
- Pengelolaan Cadangan Pangan
Menyimpan cadangan pangan strategis sebagai langkah antisipasi menghadapi krisis atau bencana alam yang dapat mengganggu rantai pasokan pangan.
- Pemberdayaan Petani dan Nelayan
Melibatkan masyarakat, khususnya petani dan nelayan, dalam program pelatihan dan penyuluhan untuk meningkatkan kapasitas produksi, manajemen, serta akses terhadap teknologi pertanian modern.
- Penguatan Regulasi dan Kebijakan
Pemerintah juga biasanya menerapkan regulasi yang mendukung ketahanan pangan, seperti pengendalian harga pangan, subsidi benih, dan pupuk.
- Keamanan Pangan
Memastikan bahwa pangan yang tersedia aman untuk dikonsumsi, bebas dari kontaminasi bahan kimia atau biologis yang berbahaya.
Program ini biasanya melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat luas. Upaya bersama ini diharapkan dapat menciptakan stabilitas pangan dalam jangka panjang dan mengurangi kerentanan terhadap krisis pangan.
Program Ketahanan Pangan ini selaras dengan telah mengeluarkan 9 langkah strategis untuk pengendalian inflasi di daerah yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan memastikan inflasi terkendali, terutama di tengah berbagai tantangan ekonomi global dan domestik. Berikut adalah 9 langkah tersebut:
- Memantau harga dan stok secara rutin
Pemerintah daerah diminta untuk memantau perkembangan harga dan ketersediaan barang-barang pokok secara rutin, termasuk melalui Sistem Informasi Harga dan Produksi Komoditi (SISKAPERBAPO). - Menggelar operasi pasar
Jika terjadi kenaikan harga yang signifikan, pemerintah daerah dapat menggelar operasi pasar untuk menyediakan barang-barang pokok dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat. - Memastikan kelancaran distribusi barang
Pemerintah daerah harus memastikan tidak ada hambatan dalam distribusi barang dari daerah produksi ke daerah konsumsi, sehingga tidak ada kelangkaan yang dapat memicu kenaikan harga. - Memberikan subsidi transportasi
Pemberian subsidi transportasi untuk distribusi barang dapat membantu menekan biaya logistik dan menurunkan harga barang di tingkat konsumen. - Mendorong kerjasama antardaerah
Daerah yang mengalami surplus produksi dapat menjalin kerjasama dengan daerah yang mengalami defisit, sehingga ketersediaan barang terjaga dan harga stabil. - Mengelola anggaran dengan tepat
Pemerintah daerah diminta mengalokasikan anggaran dengan tepat, termasuk penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung program pengendalian inflasi. - Meningkatkan produksi lokal
Pemerintah daerah didorong untuk menggenjot produksi komoditas pokok di wilayah masing-masing, sehingga ketergantungan pada pasokan dari luar daerah dapat dikurangi. - Melibatkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)
TPID harus berperan aktif dalam merumuskan kebijakan dan solusi di daerah, serta mengoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga inflasi. - Mengawasi dan menindak spekulan
Pengawasan ketat terhadap spekulan atau pihak yang menimbun barang dan menaikkan harga secara tidak wajar harus dilakukan. Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar.
Langkah-langkah ini bertujuan agar inflasi tetap terkendali dan daya beli masyarakat tetap terjaga, terutama di sektor-sektor yang menyangkut kebutuhan pokok.
Secara spesifik Program Ketahanan Pangan di Kabupaten Indragiri Hilir, dilaksanakan dalam bentuk langkah konkrit dalam Pengendalian Inflasi Daerah :
1. Pencanangan Gerakan Tanam Padi Serentak 3000 Hektar di Kabupaten Indragiri Hilir Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bersama Kodim 0314/Inhil mencanangkan gerakan tanam padi serentak 3.000 ha dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional di Kabupaten Indragiri Hilir, Kegiatan tersebut di pusatkan di Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka.
2. Peningkatan kualitas beras lokal Kabupaten Indragiri Hilir dengan penanganan pasca panen yang baik dan pengemasan kualitas medium dan premium.
3. Pompanisasi terhadap lahan tanaman pangan di saat musim kemarau.
4. Perbaikan infrastruktur pertanian untuk mengatasi terjadinya banjir dan intrusi air laut.
5. Intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian pangan untuk peningkatan produksi dan produktivitas menuju IP 200 dan IP 300
6. Pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari di Desa dan Kelurahan.
6. Perlindungan dan penetapan kawasan budidaya tanaman pangan serta intervensi Pemerintah.
7. Perbaikan konektivitas berupa Jalan Produksi, Jalan Usaha Tani dan jalan penghubung antar wilayah dari daerah sentra ke pasar.