Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) adalah sebuah tim yang dibentuk di tingkat Provinsi dan Kabupaten / Kota untuk mengendalikan inflasi di daerah. Tujuan utama TPID adalah memastikan bahwa harga barang dan jasa di suatu daerah tetap stabil, khususnya barang-barang kebutuhan pokok. Tim ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, Bank Indonesia, serta berbagai instansi terkait lainnya.
Berikut ini adalah beberapa tugas utama TPID:
- Monitoring Harga dan Stok: TPID berperan dalam memantau perkembangan harga barang-barang pokok serta ketersediaan stoknya di pasar. Dengan demikian, jika ada ancaman kenaikan harga yang signifikan, tindakan antisipatif bisa segera dilakukan.
- Koordinasi dan Kebijakan: TPID berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait untuk merumuskan kebijakan yang mendukung kestabilan harga di daerah. Kebijakan ini bisa mencakup distribusi barang yang lebih efisien, penyesuaian pajak, atau penanganan masalah logistik.
- Mendukung Produksi Lokal: TPID mendorong peningkatan produksi komoditas strategis yang dibutuhkan masyarakat, sehingga ketergantungan terhadap impor dapat dikurangi, dan inflasi yang disebabkan oleh kekurangan pasokan dapat dicegah.
- Kampanye Edukasi Publik: Selain tindakan langsung dalam pengendalian harga, TPID juga berperan dalam edukasi masyarakat, misalnya mengenai perilaku konsumsi yang bijak dan dampak inflasi.
Struktur TPID
TPID biasanya dipimpin oleh kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota) dengan Bank Indonesia sebagai koordinator teknis. Anggota tim ini terdiri dari berbagai instansi pemerintah seperti Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian, serta pihak swasta seperti asosiasi pengusaha atau pedagang.
TPID juga bekerja sama dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) untuk menjaga inflasi di tingkat nasional tetap terkendali.
Strategi TPID
Strategi yang umum dilakukan oleh TPID antara lain:
- Operasi pasar untuk memastikan harga barang pokok tidak melonjak.
- Kerjasama antar daerah dalam mendistribusikan komoditas yang mengalami surplus di satu daerah ke daerah yang kekurangan.
- Pengelolaan ekspektasi inflasi, yakni dengan menginformasikan kepada masyarakat mengenai prospek harga dan ketersediaan barang, sehingga tidak terjadi panic buying atau tindakan yang memperparah inflasi.
TPID berperan penting dalam mendukung stabilitas ekonomi di daerah, yang secara langsung mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.
Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dibentuk berdasarkan SK Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts.56/I/HK-2024 tanggal 8 Januari 2024 dengan tujuan untuk mengidentifikasi perkembangan inflasi / deflasi sesuai dengan kondisi yang berkembang di daerah. Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Indragiri Hilir telah melakukan analisa terhadap sumber atau potensi terjadinya inflasi baik melakukan rapat-rapat koordinasi, Operasi Pasar dan Pasar Murah menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), peninjauan langsung ke pasar, melakukan pemantauan perkembangan harga kebutuhan masyarakat dan berupaya menekan tingkat inflasi, mengambil langkah dan kebijakan dari dampak penyesuaian harga barang dan jasa yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan Daerah.
1. Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Indragiri Hilir merumuskan kebijakan yang akan ditempuh terkait pengendalian Inflasi daerah bersama instansi terkait yang termasuk dalam keanggotaan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Indragiri Hilir dalam rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
2. Merumuskan dan merekomendasikan permasalahan yang bersifat sektoral terkait upaya menjaga keterjangkauan barang dan jasa, menjaga dan meningkatkan produktifitas ketersediaan pasokan barang kebutuhan masyarakat, kelancaran distribusi hasil pertanian khususnya komuditas bahan pangan di Kabupaten Indragiri Hilir untuk ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sesuai bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.
3. Melaksanakan Operasi Pasar Cadangan Beras Pemerintah (CBP) berkoordinasi dengan Perum Bulog Kantor Cabang Tembilahan apabila diperlukan sebagai upaya stabilisasi harga beras.
4. Melakukan pemantauan pasokan komoditas secara berkala dan memastikan validitas data surplus-defisit komoditas penting.