Tembilahan – Dalam rangka Penyusunan Dokumen Kajian Resiko Bencana (KRB) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil), laksanakan Kegiatan lanjutan Sosialisasi dan Diskusi Laporan antara Kajian Risiko Bencana Kabupaten Indragiri Hilir. Kamis (17/10/2024).
Bertempat di Aula Bappeda, kegiatan yang ditaja oleh dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini dibuka langsung oleh Penjabat Bupati (Pj Bupati) Inhil dan dihadiri oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) R. Arliansah. S.Si., ME Serta Dinas terkait termasuk Bappeda yang dalam hal ini dihadiri oleh Perencana Ahli Muda Bidang ILH, Rio Aditya Yulizen, S.I.P., M.M sebagai mitra OPD yang membidangi terkait Infrastruktur dan Lingkungan Hidup.
Dalam sambutannya Pj Bupati inhil mengharapkan bahwasanya dokumen yang disusun benar-benar dapat dirasakan manfaatnya . “Dokumen Kajian Resiko Bencana (KRB) merupakan sebuah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh suatu daerah, karena kajian resiko bencana merupakan perangkat untuk menilai kemungkinan dan besaran kerugian akibat ancaman yang ada, sehingga kepada Tim Penyusun saya berharap dokumen yang disusun benar-benar berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat” harapnya.
Beliau juga menambahkan bahwa“pada tahun ini per 30 September 2024 saja telah terjadi bencana alam sebanyak 79 kejadian, dengan Jumlah korban terdampak sekitar 3.394 KK dengan 11.945 Jiwa, kerusakan permukiman sebanyak 21 Unit Rumah. Hal ini menunjukkan bahwa Kab. Inhil bukan termasuk daerah yang aman dari bencana.
Berdasarkan laporan BPBD Kab. Inhil bencana yang sering terjadi didominasi oleh kebakaran hutan dan lahan, abrasi/longsor, banjir dan angin puting beliung. Hingga saat ini, kita masih belum dapat sepenuhnya mampu meniadakan resiko bencana yang terjadi, untuk itu diperlukan kemampuan dalam mengindentifikasi, menganalisis dan mengambil tindakan pencegahan dan mitigasi” tutupnya.
Pada kesempatan ini, BPBD Melibatkan pihak akademisi Tim Penyusun Dokumen KRB dari Pusat Studi Bencana (PSBA) Universitas Gadjah Mada, Aan Seftiyah untuk memberi nilai tambah berupa pendekatan berbasis data dan penelitian untuk lebih memahami berbagai potensi risiko bencana di Indragiri Hilir, Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada analisis ilmiah tetapi juga pada perumusan langkah-langkah mitigasi yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah serta masyarakat.
Dalam pemaparannya Tim Penyusun Kajian Resiko Bencana, Aan Seftiyah menjelaskan bahwasanya “kajian ini adalah sebuah mekanisme awal untuk melihat tingkat resiko pada suatu wilayah, mengenali jenis ancaman bencana, mamahami kerentanan sebagai dasar dalam upaya mengantisipasi kemungkinan dampak bencana, memberikan pilihan tindakan pengurangan risiko bencana, menentukan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana, memberikan informasi terkait daerah bahaya, potensi jumlah jiwa terpapar, kerugian ekonomi, kerugian fisik, kerusakan lingkungan”.
Sebagai informasi bahwasanya masa berlaku dokumen KRB adalah selama 5 tahun, dengan Evaluasi setiap 2 tahun atau sewaktu-waktu jika terjadi kondisi ekstrem. (MCB/Ra/sel)