Inflasi yang terkendali dan stabil merupakan pra syarat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Inflasi yang rendah dan stabil akan berdampak positif kepada kondisi sosial ekonomi masyarakat dengan terjaganya daya beli. Inflasi yang rendah dan stabil juga kondusif bagi para pelaku ekonomi untuk mengambil keputusan dalam melakukan kegiatan ekonomi, dengan demikian berdampak positif kepada pertumbuhan ekonomi nasional. Kunci dari terjaganya Inflasi adalah sinergi yang kuat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah bersama Bank Indonesia agar konsisten melanjutkan upaya pengendalian Inflasi guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Pengendalian Inflasi dilakukan dengan memperkuat sinergi kebijakan, meningkatkan ketersediaan pasokan dan menjaga kelancaran distribusi. Dalam rangka menekan lajunya Inflasi maka Pemerintah Provinsi Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kota, Bank Indonesia, Stake holders terkait sepakat untuk melaksanakan dan menindak lanjuti langkah–langkah untuk menekan laju Inflasi. Indikator yang sering digunakan untuk mengukur tingkat Inflasi adalah Indeks Harga Konsumen (IHK). Perubahan IHK dari waktu ke waktu menunjukkan pergerakan harga dari paket barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat. Penentuan barang dan jasa dalam IHK dilakukan atas dasar Survei Biaya Hidup (SBH) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian, BPS terus memantau perkembangan harga barang dan jasa secara bulanan di beberapa kota, pasar tradisional dan modern terhadap beberapa jenis barang/jasa. Pengelompokan Inflasi yang diukur dengan IHK di Indonesia dikelompokan ke dalam 11 kelompok pengeluaran (2018=100) yaitu 1. Kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau; 2. Kelompok Pakaian dan Alas Kaki; 3. Kelompok Perumahan, Air, Listrik, dan Bahan Bakar; 4. Kelompok Perlengkapan, Peralatan, dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga;
1. DEFINISI KETAHANAN PANGAN
Ketahanan Pangan adalah kondisi di mana semua orang, pada setiap saat, memiliki akses fisik, sosial, dan ekonomi terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi yang memenuhi kebutuhan diet dan preferensi makanan mereka untuk hidup sehat dan aktif. Konsep ini mencakup empat pilar utama:
- Ketersediaan pangan: Tersedianya jumlah pangan yang cukup, baik melalui produksi domestik, impor, atau stok cadangan pangan.
- Akses pangan: Kemampuan individu atau rumah tangga untuk mendapatkan pangan, baik melalui pembelian, pertukaran, maupun pemberian.
- Penggunaan pangan: Kapasitas untuk memanfaatkan pangan secara efektif melalui pola makan yang baik, penyimpanan dan persiapan makanan yang benar, serta akses terhadap air bersih dan layanan kesehatan.
- Stabilitas pasokan pangan: Ketahanan sistem pangan dari guncangan jangka pendek, seperti bencana alam atau perubahan ekonomi, serta kemampuan untuk menyediakan pangan secara berkelanjutan di masa depan.
Ketahanan pangan juga sering dikaitkan dengan upaya mengatasi kelaparan, malnutrisi, dan ketidakstabilan ekonomi di tingkat global maupun lokal.
2. DEFINISI KEMANDIRIAN PANGAN
Kemandirian Pangan adalah kemampuan suatu negara atau daerah untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri tanpa bergantung pada impor atau sumber daya eksternal. Hal ini meliputi kemampuan untuk memproduksi, mengolah, dan mendistribusikan pangan yang cukup, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Di Indonesia, konsep kemandirian pangan sangat penting mengingat populasi yang besar dan beragamnya sumber daya alam. Pemerintah Indonesia telah berupaya mencapai kemandirian pangan melalui berbagai program seperti peningkatan produksi pertanian lokal, diversifikasi pangan, dan pengurangan ketergantungan pada impor beras. Salah satu tantangannya adalah memastikan keseimbangan antara produksi pangan dengan pertumbuhan penduduk serta perubahan iklim yang mempengaruhi hasil pertanian.
Kemandirian pangan juga tidak hanya mencakup aspek produksi, tetapi juga bagaimana masyarakat bisa memanfaatkan sumber daya lokal dengan lebih efektif, seperti pemanfaatan lahan pekarangan dan diversifikasi jenis pangan lokal seperti sagu, jagung, dan ubi.
Kemandirian pangan menekankan produksi, distribusi, dan konsumsi pangan yang dilakukan secara lokal atau domestik dengan memanfaatkan sumber daya alam, teknologi, dan kemampuan masyarakat setempat. Tujuan kemandirian pangan adalah untuk memastikan ketahanan pangan, yaitu ketersediaan pangan yang cukup, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh penduduk, serta untuk mengurangi kerentanan terhadap fluktuasi harga pangan internasional atau krisis pangan global. Selain itu, kemandirian pangan juga berhubungan dengan kedaulatan pangan, di mana masyarakat memiliki hak untuk menentukan sendiri sistem pangan yang berkelanjutan dan adil bagi semua.
Aspek-aspek yang biasanya terkait dengan kemandirian pangan meliputi:
- Produksi lokal: Peningkatan hasil pertanian, peternakan, dan perikanan lokal.
- Diversifikasi pangan: Mengurangi ketergantungan pada satu jenis sumber pangan dan meningkatkan variasi jenis makanan.
- Kebijakan pangan: Dukungan pemerintah melalui regulasi, subsidi, atau investasi dalam infrastruktur pertanian.
- Pengurangan impor: Upaya untuk mengurangi ketergantungan pada impor pangan dari luar negeri.
- Keberlanjutan: Memastikan bahwa produksi pangan dilakukan secara ramah lingkungan dan berkelanjutan untuk jangka panjang.
Dengan kemandirian pangan, sebuah daerah diharapkan mampu mengatasi tantangan pangan yang bisa muncul akibat perubahan iklim, konflik, atau gangguan lainnya yang mengancam rantai pasokan pangan global.
3. PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN (FOOD SECURITY AND VULNERABILITY ATLAS)
Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas)adalah alat yang digunakan untuk memetakan kondisi ketahanan pangan di suatu wilayah, serta mengidentifikasi kerentanan pangan yang dihadapi oleh masyarakat di sana. Peta ini bertujuan untuk memberikan gambaran visual mengenai daerah yang rentan terhadap masalah pangan, baik karena keterbatasan akses, produksi, distribusi, atau faktor lainnya, sehingga memungkinkan perencanaan dan intervensi yang lebih tepat sasaran.
Secara umum, peta ketahanan dan kerentanan pangan menggabungkan berbagai data, seperti:
- Ketersediaan Pangan: Berhubungan dengan produksi pangan di suatu wilayah, termasuk faktor-faktor seperti cuaca, kualitas tanah, teknologi pertanian, dan infrastruktur pendukung pertanian.
- Akses terhadap Pangan: Mengukur kemampuan individu atau rumah tangga untuk memperoleh pangan. Hal ini terkait dengan pendapatan, harga pangan, dan jarak ke pasar atau pusat distribusi pangan.
- Pemanfaatan Pangan: Berkaitan dengan bagaimana pangan dikonsumsi, termasuk kebiasaan makan, pola diet, serta kualitas dan keamanan pangan yang dikonsumsi.
- Stabilitas Pangan: Mencakup ketersediaan pangan secara konsisten dari waktu ke waktu, serta kemampuan sistem pangan untuk menanggapi guncangan seperti bencana alam, perubahan iklim, atau fluktuasi harga pangan.
Peta ini biasanya digunakan oleh pemerintah, lembaga internasional, atau organisasi non-pemerintah untuk merumuskan kebijakan pangan dan strategi intervensi di wilayah yang paling membutuhkan bantuan. Dengan peta ini, pihak-pihak tersebut dapat lebih mudah mengidentifikasi area rawan pangan dan merencanakan program untuk meningkatkan ketahanan pangan masyarakat setempat.
4. INFLASI PANGAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Inflasi pangan adalah kenaikan harga barang-barang kebutuhan pangan secara umum dan terus-menerus dalam periode waktu tertentu. Inflasi ini terjadi ketika harga bahan makanan seperti beras, sayuran, daging, telur, minyak, dan produk pangan lainnya mengalami kenaikan yang signifikan. Faktor-faktor yang menyebabkan inflasi pangan antara lain:
- Gangguan pasokan: Cuaca ekstrem, bencana alam, atau gagal panen dapat menyebabkan penurunan produksi pangan sehingga pasokan menurun, sementara permintaan tetap atau bahkan meningkat.
- Kenaikan harga energi: Harga bahan bakar dan energi yang digunakan dalam transportasi dan produksi makanan mempengaruhi biaya distribusi pangan. Jika harga energi naik, harga pangan cenderung ikut naik.
- Kebijakan pemerintah: Subsidi, pajak, atau kebijakan impor-ekspor dapat mempengaruhi harga pangan. Misalnya, pembatasan ekspor produk pangan bisa menaikkan harga domestik.
- Permintaan yang tinggi: Peningkatan populasi, perubahan pola konsumsi, atau permintaan ekspor yang tinggi bisa membuat harga pangan naik.
- Gangguan rantai pasok global: Peristiwa seperti pandemi, perang, atau gangguan perdagangan global dapat mempengaruhi ketersediaan dan harga pangan di pasar internasional dan domestik.
Inflasi pangan berdampak langsung pada masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah, karena sebagian besar pengeluaran mereka dialokasikan untuk kebutuhan pangan. Peningkatan harga pangan juga dapat memicu ketidakstabilan sosial dan ekonomi, serta memperburuk kemiskinan.
Berdasarkan rilis Indeks Harga Konsumen bulan September 2024 oleh BPS Kabupaten Indragiri Hilir, Kelompok makanan dan minuman pada September 2024 Tembilahan mengalami inflasi y-on-y sebesar 2,09 persen atau terjadi kenaikan indeks dari 103,23 pada September 2023 menjadi 105,39 pada September 2024. Subkelompok yang mengalami inflasi y-on-y tertinggi, yaitu subkelompok rokok dan tembakau sebesar 7,73 persen dan terendah yaitu makanan sebesar 1,19 persen. Kelompok ini pada September 2024 memberikan andil/sumbangan inflasi y-on-y sebesar 0,75 persen. Komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan inflasi y-on-y, yaitu: beras sebesar 0,36 persen; sigaret kretek mesin (skm) dan minyak goreng masing-masing sebesar 0,21 persen; sigaret kretek tangan (skt) sebesar 0,13 persen; daging ayam ras sebesar 0,12 persen; gula pasir sebesar 0,11 persen; kentang sebesar 0,07 persen; bawang merah sebesar 0,06 persen; ikan lele dan ice cream masing-masing sebesar 0,05 persen; tempe dan kangkung masing-masing sebesar 0,04 persen; ketimun, petai, kopi bubuk, dan jagung manis masing-masing sebesar 0,03 persen, serta terong, pepaya, air kemasan, dan buncis masing-masing sebesar 0,02 persen. Sedangkan komoditas yang dominan memberikan andil/ sumbangan deflasi y-on-y, yaitu: cabai merah sebesar 0,26 persen; ikan sera sebesar 0,17 persen; udang basah sebesar 0,14 persen; telur ayam ras sebesar 0,09 persen; kerang dan tomat masing-masing sebesar 0,07 persen; ikan tongkol sebesar 0,06 persen; ikan senangin sebesar 0,05 persen; ikan kembung sebesar 0,04 persen; jeruk dan pisang masing-masing sebesar 0,03 persen; serta ikan asin teri, cabai merah kering, dan kol putih/kubis sebesar 0,02 persen. Sementara kelompok ini pada September 2024 memberikan andil/sumbangan deflasi m-to-m sebesar 0,23 persen. Komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan inflasi m-to-m, yaitu: ikan serai, daging ayam ras, ikan nila, telur ayam ras, beras, dan minyak goreng masingmasing sebesar 0,04 persen serta pepaya, ikan kembung, dan buncis masing-masing sebesar 0,02 persen. Sedangkan komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan deflasi m-to-m, yaitu: cabai merah sebesar 0,31 persen; udang basah sebesar 0,06 persen; jeruk sebesar 0,05 persen; jengkol dan cabai rawit masing-masing sebesar 0,03 persen; serta kerang dan ikan belanak masing-masing sebesar 0,02 persen.
5. PROGRAM KETAHANAN PANGAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Program Ketahanan Pangan adalah inisiatif pemerintah atau lembaga untuk memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan bagi seluruh masyarakat. Tujuan utamanya adalah menjamin akses yang memadai terhadap bahan pangan yang cukup baik secara kuantitas maupun kualitas, terutama dalam menghadapi tantangan seperti pertumbuhan populasi, perubahan iklim, bencana alam, atau gangguan ekonomi.
Berikut ini beberapa komponen utama dari program ketahanan pangan:
- Produksi Pangan Lokal
Fokus pada peningkatan produksi pangan domestik untuk mengurangi ketergantungan pada impor, dengan mengembangkan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan.
- Diversifikasi Pangan
Mengedukasi masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan satu sumber pangan utama (misalnya beras), tetapi juga memanfaatkan sumber pangan alternatif seperti jagung, sagu, ubi, dan sayuran lokal lainnya.
- Distribusi dan Logistik
Membangun infrastruktur distribusi yang kuat agar pangan dapat dengan mudah dan cepat disalurkan ke seluruh wilayah, terutama daerah terpencil atau rentan pangan.
- Pengelolaan Cadangan Pangan
Menyimpan cadangan pangan strategis sebagai langkah antisipasi menghadapi krisis atau bencana alam yang dapat mengganggu rantai pasokan pangan.
- Pemberdayaan Petani dan Nelayan
Melibatkan masyarakat, khususnya petani dan nelayan, dalam program pelatihan dan penyuluhan untuk meningkatkan kapasitas produksi, manajemen, serta akses terhadap teknologi pertanian modern.
- Penguatan Regulasi dan Kebijakan
Pemerintah juga biasanya menerapkan regulasi yang mendukung ketahanan pangan, seperti pengendalian harga pangan, subsidi benih, dan pupuk.
- Keamanan Pangan
Memastikan bahwa pangan yang tersedia aman untuk dikonsumsi, bebas dari kontaminasi bahan kimia atau biologis yang berbahaya.
Program ini biasanya melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat luas. Upaya bersama ini diharapkan dapat menciptakan stabilitas pangan dalam jangka panjang dan mengurangi kerentanan terhadap krisis pangan.
Program Ketahanan Pangan ini selaras dengan telah mengeluarkan 9 langkah strategis untuk pengendalian inflasi di daerah yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan memastikan inflasi terkendali, terutama di tengah berbagai tantangan ekonomi global dan domestik. Berikut adalah 9 langkah tersebut:
- Memantau harga dan stok secara rutin
Pemerintah daerah diminta untuk memantau perkembangan harga dan ketersediaan barang-barang pokok secara rutin, termasuk melalui Sistem Informasi Harga dan Produksi Komoditi (SISKAPERBAPO). - Menggelar operasi pasar
Jika terjadi kenaikan harga yang signifikan, pemerintah daerah dapat menggelar operasi pasar untuk menyediakan barang-barang pokok dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat. - Memastikan kelancaran distribusi barang
Pemerintah daerah harus memastikan tidak ada hambatan dalam distribusi barang dari daerah produksi ke daerah konsumsi, sehingga tidak ada kelangkaan yang dapat memicu kenaikan harga. - Memberikan subsidi transportasi
Pemberian subsidi transportasi untuk distribusi barang dapat membantu menekan biaya logistik dan menurunkan harga barang di tingkat konsumen. - Mendorong kerjasama antardaerah
Daerah yang mengalami surplus produksi dapat menjalin kerjasama dengan daerah yang mengalami defisit, sehingga ketersediaan barang terjaga dan harga stabil. - Mengelola anggaran dengan tepat
Pemerintah daerah diminta mengalokasikan anggaran dengan tepat, termasuk penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung program pengendalian inflasi. - Meningkatkan produksi lokal
Pemerintah daerah didorong untuk menggenjot produksi komoditas pokok di wilayah masing-masing, sehingga ketergantungan pada pasokan dari luar daerah dapat dikurangi. - Melibatkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)
TPID harus berperan aktif dalam merumuskan kebijakan dan solusi di daerah, serta mengoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga inflasi. - Mengawasi dan menindak spekulan
Pengawasan ketat terhadap spekulan atau pihak yang menimbun barang dan menaikkan harga secara tidak wajar harus dilakukan. Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar.
Langkah-langkah ini bertujuan agar inflasi tetap terkendali dan daya beli masyarakat tetap terjaga, terutama di sektor-sektor yang menyangkut kebutuhan pokok.
Secara spesifik Program Ketahanan Pangan di Kabupaten Indragiri Hilir, dilaksanakan dalam bentuk langkah konkrit dalam Pengendalian Inflasi Daerah :
1. Pencanangan Gerakan Tanam Padi Serentak 3000 Hektar di Kabupaten Indragiri Hilir Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bersama Kodim 0314/Inhil mencanangkan gerakan tanam padi serentak 3.000 ha dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional di Kabupaten Indragiri Hilir, Kegiatan tersebut di pusatkan di Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka.
2. Peningkatan kualitas beras lokal Kabupaten Indragiri Hilir dengan penanganan pasca panen yang baik dan pengemasan kualitas medium dan premium.
3. Pompanisasi terhadap lahan tanaman pangan di saat musim kemarau.
4. Perbaikan infrastruktur pertanian untuk mengatasi terjadinya banjir dan intrusi air laut.
5. Intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian pangan untuk peningkatan produksi dan produktivitas menuju IP 200 dan IP 300
6. Pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari di Desa dan Kelurahan.
6. Perlindungan dan penetapan kawasan budidaya tanaman pangan serta intervensi Pemerintah.
7. Perbaikan konektivitas berupa Jalan Produksi, Jalan Usaha Tani dan jalan penghubung antar wilayah dari daerah sentra ke pasar.
6. PENANDAAN PROGRAM PENGENDALIAN INFLASI
Rincian Jenis Belanja Penandaan Inflasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 043 Tahun 2024 ditetapkan sebanyak 421 Sub Kegiatan, yang dilaksanakan oleh beberapa Perangkat Daerah teknis. Penandaan ini sebagai pendukung peningkatan produksi dan produktivitas (dari aspek budidaya / hulu) maupun pasca panen dan distribusinya sampai ke konsumen akhir.
PMK 043 / 2024 terlampir.
7. DISEMINASI INFLASI PANGAN
Diseminasi Inflasi Pangan merujuk pada penyebaran informasi atau komunikasi terkait kenaikan harga bahan pangan yang secara langsung mempengaruhi inflasi. Inflasi pangan adalah peningkatan harga komoditas pangan, seperti beras, sayuran, daging, dan produk makanan lainnya, yang berdampak besar pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi, terutama di negara-negara dengan pendapatan rendah dan menengah.
Tujuan dari diseminasi ini bisa mencakup:
- Meningkatkan pemahaman publik: Agar masyarakat memahami dampak kenaikan harga pangan terhadap kesejahteraan mereka dan dapat mengambil langkah-langkah mitigasi seperti penyesuaian pola konsumsi.
- Meningkatkan transparansi kebijakan: Agar pemerintah atau otoritas terkait dapat menjelaskan langkah-langkah kebijakan yang diambil untuk menstabilkan harga pangan, seperti pengendalian impor, subsidi, atau insentif bagi produsen lokal.
- Mempersiapkan produsen dan konsumen: Memberikan informasi terkini kepada petani, pedagang, dan konsumen mengenai tren harga pangan, sehingga mereka dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam produksi, distribusi, dan konsumsi.
- Pendorong pengambilan keputusan kebijakan: Bagi pemerintah dan pembuat kebijakan, informasi ini bisa menjadi landasan dalam mengambil langkah-langkah untuk mengatasi lonjakan harga pangan.
Diseminasi yang efektif bisa dilakukan melalui berbagai media, mulai dari siaran radio, televisi, media sosial, hingga laporan resmi yang dipublikasikan oleh lembaga pemerintahan atau badan terkait seperti Bank Indonesia atau Badan Pusat Statistik dan dapat didukung oleh Perangkat Daerah Teknis diantaranya Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan dan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistika Kabupaten Indragiri Hilir, termasuk melalui website resmi Perangkat Daerah.
8. TIM PENGENDALIAN INFLASI DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) adalah sebuah tim yang dibentuk di tingkat Provinsi dan Kabupaten / Kota untuk mengendalikan inflasi di daerah. Tujuan utama TPID adalah memastikan bahwa harga barang dan jasa di suatu daerah tetap stabil, khususnya barang-barang kebutuhan pokok. Tim ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, Bank Indonesia, serta berbagai instansi terkait lainnya.
Berikut ini adalah beberapa tugas utama TPID:
- Monitoring Harga dan Stok: TPID berperan dalam memantau perkembangan harga barang-barang pokok serta ketersediaan stoknya di pasar. Dengan demikian, jika ada ancaman kenaikan harga yang signifikan, tindakan antisipatif bisa segera dilakukan.
- Koordinasi dan Kebijakan: TPID berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait untuk merumuskan kebijakan yang mendukung kestabilan harga di daerah. Kebijakan ini bisa mencakup distribusi barang yang lebih efisien, penyesuaian pajak, atau penanganan masalah logistik.
- Mendukung Produksi Lokal: TPID mendorong peningkatan produksi komoditas strategis yang dibutuhkan masyarakat, sehingga ketergantungan terhadap impor dapat dikurangi, dan inflasi yang disebabkan oleh kekurangan pasokan dapat dicegah.
- Kampanye Edukasi Publik: Selain tindakan langsung dalam pengendalian harga, TPID juga berperan dalam edukasi masyarakat, misalnya mengenai perilaku konsumsi yang bijak dan dampak inflasi.
Struktur TPID
TPID biasanya dipimpin oleh kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota) dengan Bank Indonesia sebagai koordinator teknis. Anggota tim ini terdiri dari berbagai instansi pemerintah seperti Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian, serta pihak swasta seperti asosiasi pengusaha atau pedagang.
TPID juga bekerja sama dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) untuk menjaga inflasi di tingkat nasional tetap terkendali.
Strategi TPID
Strategi yang umum dilakukan oleh TPID antara lain:
- Operasi pasar untuk memastikan harga barang pokok tidak melonjak.
- Kerjasama antar daerah dalam mendistribusikan komoditas yang mengalami surplus di satu daerah ke daerah yang kekurangan.
- Pengelolaan ekspektasi inflasi, yakni dengan menginformasikan kepada masyarakat mengenai prospek harga dan ketersediaan barang, sehingga tidak terjadi panic buying atau tindakan yang memperparah inflasi.
TPID berperan penting dalam mendukung stabilitas ekonomi di daerah, yang secara langsung mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.
Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dibentuk berdasarkan SK Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts.56/I/HK-2024 tanggal 8 Januari 2024 dengan tujuan untuk mengidentifikasi perkembangan inflasi / deflasi sesuai dengan kondisi yang berkembang di daerah. Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Indragiri Hilir telah melakukan analisa terhadap sumber atau potensi terjadinya inflasi baik melakukan rapat-rapat koordinasi, Operasi Pasar dan Pasar Murah menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), peninjauan langsung ke pasar, melakukan pemantauan perkembangan harga kebutuhan masyarakat dan berupaya menekan tingkat inflasi, mengambil langkah dan kebijakan dari dampak penyesuaian harga barang dan jasa yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan Daerah.
1. Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Indragiri Hilir merumuskan kebijakan yang akan ditempuh terkait pengendalian Inflasi daerah bersama instansi terkait yang termasuk dalam keanggotaan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Indragiri Hilir dalam rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
2. Merumuskan dan merekomendasikan permasalahan yang bersifat sektoral terkait upaya menjaga keterjangkauan barang dan jasa, menjaga dan meningkatkan produktifitas ketersediaan pasokan barang kebutuhan masyarakat, kelancaran distribusi hasil pertanian khususnya komuditas bahan pangan di Kabupaten Indragiri Hilir untuk ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sesuai bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.
3. Melaksanakan Operasi Pasar Cadangan Beras Pemerintah (CBP) berkoordinasi dengan Perum Bulog Kantor Cabang Tembilahan apabila diperlukan sebagai upaya stabilisasi harga beras.
4. Melakukan pemantauan pasokan komoditas secara berkala dan memastikan validitas data surplus-defisit komoditas penting.
9. TAUTAN BERITA
Potret Inflasi Tembilahan pada Maret 2024
Tingkat Inflasi Harga Konsumen Nasional Tahunan (Y-on-Y) 1 (2022=100)
Kabupaten Inhil Tekan Angka Inflasi Daerah dari 3,18 Jadi 1.82 Persen