Ruang lingkup yang diatur dalam Pekerja SIPD adalah :
- Perencanaan dalam SIPD.
- Perencanaan dalam SIPD harus sesuai dengan tata cara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tahapan Perencanaan dalam SIPD merupakan tahapan secara elektronik untuk menyusun dokumen RKPD /Renja PD.
- Proses perencanaan dan waktu pengajuan dalam SIPD untuk diikuti oleh pelaksana Sistem Aplikasi SIPD.
- Pelaksana Sistem Aplikasi SIPD.
- Penanggung jawab di tingkat kebijakan adalah Sekretaris Daerah yang disebut sebagai Admin Daerah.
Admin Daerah dapat mengatur dan melakukan input, edit dan hapus pada:
- admin Perencanaan;
- admin Keuangan;
- admin Harga Satuan; dan
- admin Perangkat Daerah.
- Penanggungjawab teknis operasional terdiri atas :
- Admin Perencanaan adalah Kepala Bappeda dan Mitra Bappeda
Admin Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dapat mengatur dan melakukan input, edit dan hapus pada :
- mitra Bidang atau Koordinator Perencanaan dan Penyelia Perencanaan;
- reset password;
- jadwal perencanaan; dan
- buka/kunci subkegiatan.
- Admin Keuangan adalah Kepala BKAD.
Admin Keuangan dapat mengatur dan melakukan input, edit dan hapus pada:
- koordinator Keuangan dan Penyelia Keuangan;
- reset password;
- jadwal Keuangan; dan
- buka/kunci Rincian.
- Admin Harga Satuan adalah Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD.
Admin Harga Satuan dapat mengatur dan melakukan input, edit dan hapus pada:
- koordinator Harga Satuan dan Penyelia Harga Satuan;
- reset password; dan
- jadwal update Harga Satuan.
- Admin Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah.
Admin Perangkat Daerah dapat mengatur dan melakukan input, edit dan hapus pada:
- Pelaksana Perangkat Daerah dan Operator Perangkat Daerah; dan
- Data subkegiatan.
- Admin Kelurahan/Desa adalah Lurah/Kepala Desa.
Admin Kelurahan/Desa dapat melakukan input, edit dan hapus usulan kegiatan.
- Admin Pokok-pokok pikiran DPRD adalah anggota DPRD.
Admin Pokok-pokok pikiran DPRD dapat melakukan input, edit dan hapus usulan kegiatan.
- Tahapan Input SIPD.
Tahapan input SIPD meliputi :
- Input RPJMD/RPD.
Input RPJMD/RPD adalah penginputan program RPJMD.
- Input Renstra Perangkat Daerah.
Input renstra perangkat daerah adalah penginputan kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah.
- Input RKPD.
Input RKPD adalah penginputan target indikator dengan rincian dan/atau tidak menggunakan rincian belanja sub kegiatan.
- Input Usulan Kelurahan/Desa.
Input usulan kelurahan/desa dengan tahapan sebagai berikut :
- Bappeda membuat akun Kelurahan/Desa dalam aplikasi SIPD.
- Kelurahan/Desa mengajukan usulan melalui aplikasi SIPD dengan memilih usulan kegiatan sesuai kamus usulan.
- Input Usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD.
Input usulan pokok-pokok pikiran DPRD dengan tahapan sebagai berikut :
- Bappeda membuat akun Anggota DPRD dalam aplikasi SIPD.
- Anggota DPRD mengajukan usulan melalui aplikasi SIPD dengan memilih usulan kegiatan pada kamus usulan sesuai prioritas daerah.
- Ruang lingkup kegiatan Pokir DPRD diprioritaskan dalam rangka mendukung pencapaian indikator kinerja sasaran daerah pada tahun rencana, meliputi:
- Infrastruktur kewilayahan;
- Perlindungan sosial; dan
- Pemberdayaan masyarakat.
- validasi Usulan.
- Kelurahan/Desa dan usulan pokok-pokok pikiran DPRD dilakukan validasi.
- Hasil validasi menjadi materi Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan, Forum Perangkat Daerah/Forum Lintas Perangkat Daerah dan Musrenbang RKPD tingkat Kabupaten sebagai usulan program kegiatan dan sub kegiatan Perangkat Daerah pada Renja Perangkat Daerah.