Bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 Pasal 107 Ayat (2) tentang pedoman organisasi dan tata kerja badan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
Untuk memenuhi maksud keputusan Presiden tersebut, maka diputuskan dengan surat keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Up.03/80/821.21 tanggal 31 Maret 1980 Bapak Drs. H. Badrun A. Saleh kabag perekonomian pada sekretariat wilayah tingkat II Indragiri Hilir ditujuk sebagai pelaksanaan harian ketua Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir (31 Maret 1980 sampai dengan 01 November 1982), yang mana kondisi kantor Bappeda masih bergabung dengan ruangan bagian pembangunan Sekretariat Daerah Tingkat 11 Indragiri Hilir (kantor Dinas Pendapatan Daerah sekarang), personil yang terbatas, dengan kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki juga sangat terbatas.
Kemudian melalui surat keputusan Bupati Kepala Daerah tingkat 11 Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 24/82.821.21, tanggal 01 November 1982, dikukuhkan kembali sebagai pelaksana harian ketua Bappeda Kabupaten Indragiri Hlir (01 November 1982 sampai dengan 31 Desember 1984) dan kemudian di terbitkan surat keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat 11 Indragiri Hilir Nomor : Kpts.166/Hk/1982, tanggal 21 Desember 1982 tentang susunan organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Indragiri Hilir, berdasarkan badan kerja yang ada Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir menggunakan pola organisasi Bappeda Type B dengan struktur organisasi Bappeda terdiri dari : Ketua Badan,
Sekretariat Dan 4 bidang, masing-masing bidang pendataan kerjasama penelitian dan pengembangan evaluasi, bidang ekonomi, bidang sosial budaya dan bidang fisik dan prasarana.
Kemudian melalui surat keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat 11 Indragiri Hilir Nomor : Kpts 49/84/821.21, tanggal 31 Desember 1984 ditunjuk sebagai ketua Bappeda sementara Kabupaten Indragiri Hilir (31 Desember 1984 sampai dangan 18 Oktober 1990) dan Bapak Drs. Badrun A.Saleh dilantik menjadi Sekretaris Wilayah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
Dengan dilantiknya menjadi Sekretaris Wilayah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, maka melalui surat keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat 11 Indragiri Hilir Nomor : Kpts./90/821.21, tanggal 18 Oktober 1990 dilantiknya Bapak Drs. Djamal Abdulah sebagai kepala Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir yang sebelumnya adalah kabag Pembangunan Kantor Wali Kota Batam.
Melihat kondisi sarana dan prasarana yang tidak layak, maka melalui anggaran pembangunan tahun Anggaran 1993 di bangun lah kantor Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir yang sekarang. Pada tanggal 06 April 1995 dilantik Bapak Drs. H. Encik Hasyim sebagai kepala Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir menggantikan Bapak Drs. Djamal Abdulah yang mana meningal dunia dalam melaksanakan tugas dinas di Pekanbaru saat pulang ke Tembilahan yang mana dalam perjalanannya mengalami kecelakaan lalu lintas di wilyah Sorek Kabupaten Pelalawan.
Drs. H. Encik Hasyim dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 06 April 1995 sampai dengan Agustus 2001. Sesuai dengan ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah, penyelenggaraan otonomi daerah di laksanakan
dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara profesional yang diwujudkan dengan peraturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
Bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah, diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan nasioanal dan pembagunan daerah, dan dalam rangka upaya menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan di daerah diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah menetapkan kewenangan pemerintah yang antara lain meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pembangunan nasional secara makro.
Sementara kewenangan Provinsi yang di atur pada Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Pemerintahan Nomor 25 Tahun 2000 menetapkan kewenangan perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro, dengan demikian kewenangan kabupaten adalah perencanaan dan penggendalian pembangunan daerah secara makro.
Berdasarkan pertimbangan diatas, peraturan tentang pembentukan badan perencanaan pembangunan daerah yang sebelumnya diatur melaui Peraturaan Daaerah Nomor 22 Tahun 1999 dan karenanya perlu di tinjau kembali.
Peraturan Daerah ini disebut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang organisasi tata kerja badan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Indragiri Hilir, karena hanya mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Bappeda, sedangkan perincian tugas, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing
pimpinan unit dan sub unit organisasi di lingkungan Bappeda akan diatur tersendiri melalui keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan daerah ini.
Struktur organisai Bappeda terdiri dari : Kepala Badan, Sekretaris dan 4 bidang, masing-masing Bidang Pendataan Kerjasama Penelitian Pengembangan Evaluasi, Bidang Ekonomi, Bidang Sosial Dan Budaya dan Bidang Fisik Dan Prasarana.
Pada tanggal 15 Agustus dilantik Bapak Said Syarifudin, SE yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabuparen Indragiri Hilir yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.44/VIII/2001, tanggal 13 Agustus 2001 dilantik sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir. Pada tanggal 13 Juni 2004 di tunjuklah Bapak Drs. H. A. Hamid Idris Sebagai pelaksana tugas harian kepala Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir.
Dan selanjutnya yang menjabat sebagai kepala Bappeda adalah H. M. Nasir, MP setelah itu di gantikan oleh Bapak H. Fauzar, SE. MP selama kurang lebih empat tahun sampai tanggal 1 Maret 2012 di lantik Ibu Dr. Hj. Alvi Furwanti Alwie, SE. MM sebagai kepala Bappeda kurang lebih dua tahun. Kemudian pada tahun 2021 kepala bappeda digantikan oleh H.Tuah Muhammad Syaifullah, MM yang menjabat sampai sekarang.