11 Mei 2024

TEMBILAHAN, Senin (6/9/2022);
Kepala Bappeda Indragiri Hilir Drs. H. Tuah Muhammad Syaifullah, MM kabupaten Indragiri Hilir yang diwakili Oleh Rika Juwita, St, M.Si Staff Perencana Ahli Muda Bappeda Inhil Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup (ILH) Hadiri Ekspose Kadishub Inhil Terkait Evaluasi Pengelolaan Parkir, Evaluasi Pelaksanaan Program/Kegiatan Opd Tahun Anggaran 2022 dan hal-hal yang dianggap penting.

Bertempat di Ruang Rapat Komisi III DPRD kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Dinas perhubungan Indrawansyah, SE, M.Si menyampaikan bahwa sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2022 pengelolaan parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir pengelolaannya dikerjasamakan ke pihak kedua yaitu Primkop Kartika Kodim 0314 Inhil, namun masih banyak terdapat masalah – masalah didalam pelaksanaannya dan perlu dilakukan evaluasi.

Lebih Lanjut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri hilir menyampaikan Hal Yang Perlu di Evaluasi dalam Pengelolaan Parkir Di Kota Tembilahan seperti

  1. Adanya pungutan tarif retribusi yang dipungut oleh juru parkir tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
  2. Adanya pungutan yang dibebankan kepada pemilik tempat usaha/toko pada zona parkir yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir.
  3. Masih adanya juru-juru parkir yang tidak memakai atribut juru parkir.
  4. Minimnya Rambu-rambu Petunjuk Parkir dan Rambu-rambu Larangan Parkir serta Marka Parkir pada zona-zona parkir.
  5. Adanya pengelola parkir yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai juru parkir.

Upaya Yang Telah Dilakukan Dalam Perbaikan Pengelolaan Parkir di Kota Tembilahan melalui Dinas Perhubungan adalah mengadakan rapat bersama Ketua Koperasi Primkop Kartika Kodim 0314 Inhil pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022, Hasil Rapat Diperoleh Sebagai Berikut;

  1. Relokasi taman parkir air mancur untuk ditata penempatan pedagang dan parkir kendaraan.
  2. Pengaturan parkir jalan Jend. Sudirman dengan memperbanyak rambu-rambu tunjuk parkir, rambu-rambu larangan parkir dan memasang markah parkir khusus untuk kendaraan roda 4.
  3. Akan mengadakan pelatihan dan edukasi kepada juru parkir untuk bisa bersikap humanis dan sopan.

Dinas Perhubungan juga telah melaksanakan rapat lanjutan pada Kamis tanggal 1 September 2022  Hasil Rapat Diperoleh Sebagai Berikut;

  1. Meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap juru-juru parkir.
  2. Primkopat akan membentuk tim pengawas terhadap juru-juru parkir.
  3. Dinas perhubungan beserta primkopat akan membuat rambu-rambu parkir, marka parkir, baliho zona-zona parkir, dan tarif parkir yang sesuai perda yang diletakkan ditempat-tempat strategis.
  4. Pengelola parkir tidak diperbolehkan menjual zona parkirnya kepada pihak lain.
  5. Dalam waktu dekat primkopat kodim
    0314 inhil bekerja sama dengan dinas perhubungan kab, INHIL akan mengadakan pelatihan dan edukasi kepada juru-juru parkir

Penyelesaian Masalah Perparkiran Jangka Panjang di Kota Tembilahan adalah

  1. Melakukan Analisis terhadap Pola Kerjasama Perparkiran dengan melibatkan Auditor Internal yaitu Inspektorat Daerah dan Eksternal (BPKP).
  2. Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD kepada UPT Pengujian, Terminal dan Perparkiran.
  1. Pengelolaan Parkir dengan dikelola sendiri dan KSO dengan PPK BLUD.
  2. Menerapkan Pembayaran Parkir secara Non Tunai.
  3. Revitalisasi Lapangan Parkir Air Mancur yang didahului pembuatan DED pada Tahun 2023, selanjutnya dibangun melalui BANKEU Provinsi atau Melalui APBN Tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *