12 Mei 2024

Tembilahan bappeda.inhilkab.go.id – Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Indragiri Hilir gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan Priode 2024-2026 dan sekaligus Sosialisasi Aplikasi SIPD-RI yang di hadiri oleh pemangku kepentingan di lingkungan Pemkab Indragiri Hilir, yang dilaksanakan di aula kantor Bappeda Indragiri Hilir, Selasa (11/01/23).

Adapun tujuan dari rapat ini untuk menyelaraskan dokumen perencanaan yang ada dikecamatan. Selain itu untuk memberikan pedoman bagi kecamatan untuk Menyusun Renstra 2024-2026 yang didasarkan pada RPD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024-2026.

Penyelarasan memuat beberapa hal sebagai berikut:

  1. Tujuan dan sasaran. Tujuan Renstra kecamatan mengacu pada sasaran RPD yaitu meningkatnya kualitas pelayanan publik. Untuk sasaran yaitu meningkatnya kualitas pelayanan public di kecamatan. Penambahan sasaran dapat dilakukan sepanjang memenuhi dan mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pada RPD.
  2. Program/kegiatan/sub kegiatan. Berdasarkan mapping yang telah dibuat oleh Bagian Pemerintahan terkait program/kegiatan/sub kegiatan yang dilaksanakan oleh Kecamatan berdasarkan Kepmen 050/5998 Tahun 2021 terdapat beberapa program/kegiatan/sub kegiatan yang menjadi focus untuk dilaksanakan pada kecamatan. Hal ini bertujuan untuk memfokuskan kegiatan yang akan dilaksanakan agar mendukung tercapainya tujuan dan sasaran pada RPD yang disesuaikan dengan perkiraan besaran anggaran yang ada pada Kecamatan.
  3. Kegiatan rutin/pokok yang terus dilaksanakan oleh Kecamatan. beberapa kegiatan yang terus dilaksanakan oleh Kecamatan yaitu Musrenbang, MTQ, HUT RI, Monev Desa, PKK, BKK, dan harmonisasi peraturan desa/kepala desa. Kegiatan tersebut pada tahun sebelumnya hanya dikaitkan pada beberapa program/kegiatan sehingga untuk terdapat beberapa kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya. Beberapa program/kegiatan juga tidak dapat terlaksana dikarenakan tidak dicantumkan pada program/kegiatan/sub kegiatan sesuai dengan Kepmen 050/5998 Tahun 2021. Kesepakatan program/kegiatan/sub kegiatan terlampir.

Terkait program pembinaan dan pengawasan pemerintah desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 pasal 154 pembinaan dan pengawasan yang dilakukan camat kepada pemerintah desa tidak termasuk urusan perencanaan di desa. Sehingga kegiatan musrenbang kecamatan tidak dapat diakomodir pada kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif.

Berdasarkan kepmen 050/5889 Tahun 2021 terdapat 12 sub kegiatan pada 10 program pokok PKK. 10 program tersebut tidak mungkin dilaksanakan seluruhnya oleh kecamatan. sehingga Tim PKK Kabupaten telah menyusun pelaksanaan program tersebut berdasarkan keunggulan yang dimiliki tiap-tiap kecamatan.

untuk penyelarasan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di kecamatan akan dilakukan rapat lanjutan Bersama dengan Kecamatan, DPMD dan PKK. (MCB/SEL/ROM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *