12 Mei 2024

Tembilahan, bappeda.inhilkab.go.id -Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bidang Tata Ruang Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Koordinasi Kerja Sama Daerah tentang Pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Rapat tersebut digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) lantai 3 Kantor Bupati Indragiri Hilir Jl. Akasia No. 1 Tembilahan, Selasa, (29/08/2023).

Rakor yang dipimpin langsung Oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir AFRIZAL dan dihadiri oleh beberapa OPD terkait diantaranya, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Kantor Petanahan, Sekretaris PUTR, Sekretaris Camat Kempas, Tokoh Masyarakat H.Said Ismail, Kepala Dinas Pertanian,Perwakilan Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Indragiri Hilir, dan Perwakilan Dinas Perizinan, sementara dari Bappeda Inhil dihadiri oleh Rio Aditya Yulizen selaku Sub koordinator Substansi Kewilayahan, Lingkungan Hidup dan Tata Ruang pada Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Menurut pemaparan dari Heri Rasidin selaku Sekretaris Dinas PUTR “Pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha pertama sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan. Pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) ini memiliki dua fungsi utama sebagai acuan pemanfaatan ruang dan acuan administrasi pertanahan” ungkapnya.

Seluruh kegiatan pemanfaatan ruang harus terlebih dahulu memiliki KKPR. KKPR diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan dilaksanakan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

dijelaskan bahwa PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detil Tata Ruang.

PKKPR dilakukan dengan tahapan yang meliputi pendaftaran, penilaian dokumen ususlan kegiatan pemanfaatan ruang, dan penerbitan PKKPR. Penerbitan PKKPR dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang.

Seperti yang diketahui, kabupaten Indragiri Hilir telah memiliki Forum Penataan Ruang (FPR) yang memiliki tugas melakukan kajian penilaian PKKPR untuk kegiatan berusaha dan kegiatan non berusaha yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Tanggal 10 maret 2022 ASPI menujuk a.n Muhammad Sofwan, ST sebagai Perwakilan ASPI terkait keanggotaan di FPR kab.Indragiri Hilir dan H.Said Ismail sebagai perwakilan Tokoh Masyarakat.

Anggota tim FPR terdiri dari instansi vertical bidang pertanahan, Perangkat Daerah, Asosiasi profesi, asosiasi akademisi dan tokoh Masyarakat.
Mengingat Kabupaten Indragiri Hilir belum memiliki RTRW dan RDTR, maka KKPR diterbitkan melalui persetujuan KKPR. PKKPR kabupaten Indragiri Hilir terdiri dari ; PKKPR Berusaha, PKKPR Non Berusaha dan PKKPR otomatis.

Pembahasan dilanjutkan dengan Permohonan PKKPR a.n Agung Surya Anugrah dengan KBLI 52222, rencana kegiatan “Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Sungai dan Danau, Lokasi Kegiatan Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, desa Bayas Jaya, Kempas.

Kemudian Lebih lanjut dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir ”untuk kegiatan PKKPR yang menjadi catatan adalah Kegiatan ini Harus Memperhatikan Keadaan Sosial Dan Lingkungan Hidup Dan Sekitar dan Jalan yg dilewati adalah jalan Provinsi yang punya ketentuan terkait. Serta memperhatikan tonase yang akan dilalui angkutan yang dimiliki oleh perusahaan” tutupnya. (MCB/SEL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *