Pekanbaru (21/07/2022) : berdasarkan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) menyatakan bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, yang meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan.
Untuk menindaklanjuti pada pasal yang dimaksud, Rabu (20/07). Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mengikuti pelaksanaan Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Bappedalitbang Provinsi Riau. Fasilitasi ini dilaksanakan di ruang Rapat Parlaungan Lantai III jalan gajah Mada No. 200 Pekanbaru.
Acara Tersebut di pimpin oleh Kepala Bappedalitbang yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan pengendalian Evaluasi Pembangunan Daerah Bappedalitbang Provinsi Riau Andi Ista Tutih, S.T., M.Eng. beserta jajaran lainnya. Sementara itu dari Pemkab Inhil diwakili oleh Kepala Bappeda Drs. H. Tuah Muhammad Syaifullah, MM bersama dengan tim penyusun RKPD Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam Pemaparan yang disampaikan Kepala Bappeda Inhil, kemudian di tanggapi oleh Kepala Bidang yang hadir mewakili Bappedalitbang Provinsi Riau dalam kegiatan fasilitasi tersebut dengan kesepakatan Reviu. Serta beberapa saran dan masukan untuk menyempurnakan Rancangan Akhir RKPD tahun anggaran 2023 yang akan datang.
Adapun tujuan fasilitasi RKPD Kabupaten/Kota tahun 2023 ini adalah untuk memberikan masukan dan saran penyempurnaan terhadap rancangan akhir perubahan RKPD tahun 2023, sehingga kebijakan Perencanaan pembangunan tahunan lebih berkualitas yang mengarah pada semakin baiknya kinerja pembangunan Daerah. (MCB/DE/ROM).