13 Mei 2024

Tembilahan  (16/6/2022) ; Kepala Bappeda Kab. Inhil Drs. H Tuah Muhammad Saifullah, MM dampingi Bupati Inhil, H. Muhammad Wardan dalam rangka rapat Percepatan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023.

Bertempat di ruang rapat kediaman Bupati Inhil Jl. Kesehatan No. 1 Tembilahan , rapat Koordinasi ini dihadiri oleh 11 (sebelas) Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD ) yang menerima DAK dilingkungan Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir  Tahun 2023.

Adapun 11 OPD Penerima DAK Tahun 2023 yaitu :

  1. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
  2. Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman
  3. Dinas Pendidikan
  4. Dinas Kesehatan
  5. Dinas Lingkungan Hidup
  6. RSUD Puri Husada,
  7. Dinas Perkebunan
  8. Dinas Pangan Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan
  9. Dinas Perikanan,
  10. DP2KBP3A,
  11. Dinas PErpustakaan dan Arsip Daerah.

Dana alokasi khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari APBN yang di alokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional yang telah menjadi urusan daerah.

Dalam arahannya, Bupati Inhil H. Muhammad Wardan menjelasaka bahwa tujuan dari rapat ini untuk menginventaris rencana  pembangunan yang dapat di usulakan dalam Dana Alokasi Khusus (DAK), Selain itu rapat koordinasi ini juga bertujuan untuk mengetahui dan melakukan koordinasi serta menentukan langkah-langkah yang perlu diambil untuk usulan DAK tahun 2023.

Dalam rapat ini Bupati Indragiri Hilir juga mengharapkan agar Kepada Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) penerima DAK tahun 2023 dapat memenuhi persyaratan dalam hal Pengajuan Perencanaan Pembangunan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus ini. (MCB/Syaf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *