Tembilahan (23/6/2022): Dalam rangka Pengusulan Kegiatan Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Tahun 2023, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyelenggarakan Verifikasi Pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun anggaran 2023. Kegiatan Verifikasi dilaksanakan di di aula kantor Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir.
Rapat Verifikasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Kabid Ekonomi) Masykur, HZ, SPi., M.Si Bappeda Kab. Inhil.
Menurut Kabid Ekonomi Bappeda Inhil, Verifikasi ini dilaksanakan sebagai implementasi amanat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor 408 tahun 2022, juga untuk memastikan kelengkapan data usulan dan data dukung serta sejauhmana pemenuhan proses tahapan sudah dilalui dan memastikan ketepatan jadwal usulan DAK tahun anggaran 2023.
“Diminta Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bisa melaksanakan dan memenuhi kesepakatan dalam berita acara, sesuai rentang waktu telah di tetapkan. Sehingga peluang usulan Penganggaran Pembangunan melalui dana Dana Alokasi Khusus (DAK), penugasan dapat diambil seoptimal mungkin untuk Kabupaten Indragiri Hilir”, Ungkap Masykur.
Turut hadir Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) , Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kab.Ihil serta undangan lainnya.
Verifikasi dan pembahasan dilakukan terhadap usulan DAK yang termasuk dari lokasi prioritas dari 3 (tiga) OPD Mitra Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, yakni Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DPTPHP), Dinas Perkebunan dan Dinas Perikanan.
Kabid Ekonomi juga berpesan agar kepada OPD mitra untuk memaksimalkan peluang dan kesempatan penganggaran pembangunan yang tersedia serta menyiapkan berkas kelengkapan yang diminta untuk disiapkan dan di-upload selambatnya pada tanggal 1 juli 2022. terhadap kendala yang ditemui dalam pengusulan DAK tersebut, kemudain untuk mendapatakan informasi lebih lanjut terkait usulan DAK dapat berkonsultasi kepada Bappeda kabupaten indragiri hilir.
Setelah rapat Verifikasi berakhir acara dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara. (TMS, Rom)