10 Mei 2024

Pekanbaru (19/09/2022) : Pekanbaru (Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau, Nomor 060/ORG/4353 tertanggal 17 Oktober 2022 tentang Pembentukan BRIDA Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Indragiri Hilir  menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota”. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Auditorium lantai 8 Kantor Gubernur Riau. Pada Rabu (19/10/22).

Pada kesempatan tersebut turut hadir Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Ir. H. T. Juhardi, MP, dan didampingi Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Muhammad Taufik, SE, M.Si, Fungsional Perekayasa Ahli Muda Yurnalis, S.Pd dan Fungsional Statistisi Ahli Muda Taufan Marala.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Biro Organisasi Sekretaris Daerah Provinsi Riau Dr. Kemal, M.Si dengan dikuti oleh seluruh Kepala Bappeda/bappedalitbang/Balitbang dan Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut, Peraturan Presiden nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disingkat BRIDA merupakan perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang. 

BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN. Berdasarkan data nasional tahun 2022, dari 34 Provinsi di Indonesia, baru 3 provinsi atau (8,8 %) yang telah membentuk BRIDA. Ketiga provinsi tersebut adalah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Jawa Tengah. Sementara itu, pada tingkat Kabupaten/ Kota yang berjumlah 514, belum ada BRIDA yang terbentuk.

Sementara narasumber pada kegiatan tersebut ialah Sekretaris Deputi Bidang Risat dan Inovasi Daerah BRIN  Ibu Dr. Ing. Wiwiek Joelijani, MT,

Wiwiek Mengatakan, dibentuknya BRIDA yang merupakan Organisasi Perangkat Daerah diharapkan dapat mendorong pencapaian tujuan dari penyelenggaraan riset dan inovasi nasional di daerah dalam hal memajukan dan meningkatkan kualitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi di daerah serta meningkatkan intensitas dan kualitas interaksi, kemitraan, sinergi antar unsur pemangku kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.

Sebagai informasi, BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah dan pembentukan BRIDA dapat berdiri sendiri atau digabung dengan BAPPEDA dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan keterbatasan sumberdaya aparatur yang tersedia di daerah. Dalam hal digabung dengan BAPPEDA nomenklaturnya nanti akan berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. (MCB/ROM/LIS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *