13 Mei 2024

Pekanbaru (21/10/2022) Kepala Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir Drs. H. Tuah Muhammad Syaifullah, MM yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (kabid perencanaan) H. Fihasrin, SE, M.Si dan didampingi fungsional muda Bidang Perencanaan Bappeda Kab. Inhil menghadiri kegiatan Sosialisasi Regulasi Pengolahan Belanja Bantuan Keuangan Yang Bersumber dari APBD Provinsi Riau.

Sosialisasi yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau. Hal ini berhubung telah di tetapkannya Peraturan Gubernur Riau Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota yang Bersumber dari APBD Provinsi Riau. Kegiatan tersebut di adakan di Kantor Gubernur Riau, Jl. Sudirman Nomor 460 Pekanbaru, pada Jum’at (21/10/2022).

Kegiatan ini juga di hadiri oleh beberapa peserta dari BPKAD Provinsi Riau, BAPPEDALITBANG, BPKAD Kabupaten/Kota, BAPPEDA Kabupaten/Kota dan OPD Provinsi Riau terkait. Dalam kegiatan ini Kepala BPKAD Provinsi Riau Indra, SE,M.Si yang sebagai pemateri menyampaikan tujuan dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut adalah untuk menyampaikan informasi sekaligus edukasi terkait tata cara dan teknis dalam melakukan Penganggaran Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota yang bersunber dari APBD Provinsi Riau.

Dalam paparannya Indra menjelaskan bahwa Perencanaan Kegiatan Bantuan Keuangan di   arahkan pada kegiatan yang bersifat mendesak, strategis dan mendukung prioritas daerah yang pelaksanaannya selesai pada tahun anggaran berkenaan.

Adapun hasil yang diharapkan dari kegiatan tersebut adalah agar Kepalaa Perangkat Daerah dapat menyusun APBD berpedoman pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 39 Tahun 2022 sehingga pelaksanaan kegiatan tidak mengalami hambatan karena adanya kesalahan dalam penyusunan anggaran kegiatan. (MCB/MI/ROM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *