Tembilahan bappeda.inhilkab.go.id – Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, bahwa Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang diselenggarakan dengan implementasi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Kemiskinan, bertempat di Aula kantor Bappeda, Rabu (21/12/2022).
Rapat koordinasi yang bertemakan “Menggesa Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kab. Inhil dengan Konvergensi Kegiatan dan Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)”, dibuka Bupati Indragiri HIlir H. M. Wardan dan didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir H. Afrizal dan Asisten II Bidang Ekonom Drs.Mukhtar T.
Bupati Inhil menyampaikan dalam arahannya berdasarkan data BPS pada tahun 2021 angka kemiskinan di Kabupaten Indragiri Hilir adalah 6,18 % atau terendah ke empat se-Provinsi Riau dengan jumlah penduduk miskin 44..610 Jiwa. Sementara angka kemiskinan ekstrem di kabupaten Indragiri Hilir pada angka 0,69 % dengan jumlah miskin ekstrem sebanyak 5.020 jiwa. Hal inilah yang harus menjadi focus utama program penanggulangan kemiskinan sebagaimana target nasional angka kemiskinan ekstrem adalah nol % pada tahun 2024.
Bupati menekankan kepada seluruh perangkat daerah dan camat yang hadir dalam rakor tersebut, diantaranya perbaikan dan peningkatan status indeks desa membangun, penurunan angka dan persentase stunting di Kab. Inhil serta percepatan verifikasi dan validasi data P3KE oleh kecamatan.
“Yang terpenting penanggulangan kemiskinan bukan hanya berhasil dalam pencapaian output berupa dokumen RKPD, LP2KD dan program saja akan tetapi berhasil dalam outcomenya”, tutup bupati.
Di kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan berita acara serah terima data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) antara Kepala Bapeda Kab. Inhil dengan OPD terkait dan seluruh camat yang diketahui oleh Bupati Inhil. (MCB/SEL/ROM)