13 Mei 2024

Pekanbaru, bappeda.inhilkab.go.id – Sebagai bentuk pelaksanaan amanat
Undang -undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Kepala Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir Drs. H. Tuah Muhammad Syaifullah, MM didampingi Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (Kabid PPM) Mashudi, S.T dan fungsional statistisi ahli muda Bappeda Kab. Inhil mengikuti rapat pembahasan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur tahun 2024. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat melati lantai-III kantor Gubernur Provinsi Riau pada Kamis, (19/01/23) pagi.

Kegiatan ini ditaja Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau dan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau SF. Hariyanto

Tampak hadir Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammmad Yasir SH LLM beserta anggota, Sekretaris dan Kepala Bagian Sekretariat KPU Riau.

Tampak hadir juga Komisioner dan Sekretaris Bawaslu Provinsi Riau, Ketua, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau.

Kepala Bappeda Kab. Inhil Drs. H. Tuah Muhammad Syaifullah,MM menyampaikan beberapa usulan terkait anggaran diantaranya keselarasan biaya pelaksanaan antara Provinsi dan Kabupaten.

“Dulu pada zaman saya kebetulan serentaknya pemilihan antara Provinsi dan Kab. Inhil, Pada saat itu Provinsi tidak memakai baju Linmas, tapi kab. Inhil mengadakan, sebenarnya itu milik Kewangan siapa?, artinya ada regulasi yang mutlak dan tidak mutlak,” jelas Syaifullah.

kemudian ditambahkan oleh Tuah Muhammad Syaifullah dalam hal Penertiban Alat Peraga Kempanye (APK) itu di Kab. Inhil anggarannya tidak ada pak, sementara di Provinsi ada anggaran, mohon maaf pak, ini juga menjadi kewenangan siapa? jadi hal-hal tersebut harus di seragamkan.

Kemudian lebih lanjut, untuk pendanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, akan dibuat kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Riau dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau yang akan di tandatangani oleh Gubernur, Bupati dan Walikota.

Media Center Bappeda Kab. Inhil (Sel/Rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *