12 Mei 2024

Tembilahan bappedainhilkab.go.id – Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar rapat bersama  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hilir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir dan Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir di aula kantor Bappeda Kab. Inhil Jl. Akasia Tembilahan pada kamis, (27/4/20230) pagi.

Rapat tersebut bertujuan untuk membahas dan memverifikasi usulan pendanaan kegiatan pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang telah disampaikan oleh KPU dan Bawaslu dalam bentuk belanja hibah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah  (SKPD) Badan Kesbangpol Kab. Inhil.

Adapun Pendanaan pembiayaan kegiatan pemilihan yang diusulkan oleh KPU Kab. Inhil sebesar Rp.62.558.873.950, sedangkan Bawaslu Kab. Inhil sebesar Rp.24.252.809.000.

Ketua KPU dan Bawaslu menyampaikan usulan pendanaan pembiayaan kegiatan pemilihan telah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-715/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tahapan pencairan belanja hibah kegiatan pemilihan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebesar 40% pada APBD TA 2023 dan tahap kedua sebesar 60% pada APBD TA 2024 dari total anggaran yang diusulkan.

Sehingga Bappeda selaku anggota TAPD bersama Badan Kesbangpol, KPU dan Bawaslu melakukan verifikas terhadap usulan pendanaan kegiatan pemilihan. Mengingat keterbatasan anggaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, terhadap usulan pendanaan pembiayaan kegiatan juga tidak dapat diakomodir seluruhnya. Disepakati skema pembiayaaan sebesar 75% dari total anggaran yang diusulkan, yakni KPU Kab. Inhil sebesar Rp.46.919.155.463 dan Bawaslu Kab. Inhil sebesar Rp.18.189.606.705.

Proposal perubahan disampaikan ke Badan Kesbangpol paling lambat pada tanggal 02 Mei 2023. (Rom/Sel/MCB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *