Tembilahan bappeda.inhilkab.go.id – Dalam rangka menjalankan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem merupakan langkah percepatan pemberantasan kemiskinan ekstrem di Indonesia yang ditargetkan tuntas pada Tahun 2024 mendatang.
Sesuai dengan Instruksi Presiden yang di Maksud, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Bappeda Kab. Inhil melaksanakan Rapat koordinasi (Rakor) dalam penetapan lampiran Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir, tentang Penetapan Pemutahiran Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) Kab. Inhil Tahun 2023-2024 yang sedang disusun.
Rakor tersebut dihadiri oleh beberapa OPD terkait diantaranya, Dinsos Kab. Inhil, Disdukcapil Kab. Inhil dan Kepala BPS Kab. Inhil Sudiro S.St, M.Si yang di gelar di Aula Kantor Bappeda Kab. Inhil pada, Rabu (7/6/23).
Dalam Rakor ini tim penanggulangan kemiskinan Kab. Inhil dengan fokus membahas mengenai pemutakhiran data P3KE yang akan ditetapkan melalui SK Bupati Indragiri Hilir.
Berdasarkan hasil rapat menyepakati bahwa data P3KE yang akan ditetapkan pemutakhirannya adalah hasil verifikasi dan validasi yang dibuktikan dengan berita acara Musyawarah Desa / Kelurahan. Hal itu sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2022 dan juga termasuk terhadap data yang tidak padan pada NIK, yang sudah menerima bantuan dan terdaftar di DTKS Kementerian Sosial RI.
Kemudian lebih lanjut dalam klausul SK akan dibunyikan bahwa apabila terdapat data hasil verifikasi dan validasi yang baru masuk dan NIk yang sudah padan, maka dilakukan perubahan SK Bupati kembali.( MCB/ROM).