12 Mei 2024

Tembilahan, Asisten ll Bidang Perekonomian dan Pembangunan Junaidy Ismail, S.Sos,M.Si menghadiri Rapat Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan (Pokja PKP) Indragiri Hilir yang diselenggarakan di Aula Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (24/07/2023) Siang.

Rapat Pokja PKP yang dipimpin oleh Kepala Bappeda Tuah Muhammad Syaifullah,MM selaku Ketua Tim Pelaksana Pokja yang didampingi oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup (ILH) Bappeda Kab.Inhil Bambang Hariono, S.E.,MM selaku Sekretaris Tim Pelaksana Pokja , yang juga turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perkim, KPH Mandah, BPN kantah Inhil dan OPD terkait.

Kelompok kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) merupakan unsur pelaksana dari Tim Pengarah Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan dibentuk untuk membantu tugas-tugas Tim Pengarah yang terdiri dari perwakilan setiap OPD di tingkat pemerintah daerah yang memiliki program/kegiatan di sektor PKP.

Tugas Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) adalah :

  1. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian pengembangan PKP yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan pelaku lainnya
  2. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, strategi, program nasional dan program provinsi di wilayah Kabupaten/Kota
  3. Memfasilitasi pembentukan dan Penyelenggaraan Forum PKP Kabupaten/Kota

Berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.706/X/HK-2020 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Indragri Hilir, Pemkab Inhil Melalui Bappeda melakukan Rapat dengan poin-poin sebagai berikut :

  1. Surat Keputusan (SK) pokja PKP kab. Inhil akan segera diperbarui dengan struktur organisasi yang terkini pada saat ini
  2. Persiapan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS-3R) oleh camat tembilahan dan tembilahan hulu untuk melengkapi daftar penerima BNBA warga yang akan menerima TPS-3R.
  3. Perlu di lakukan pilot project untuk penanganan kumuh secara lintas sektoral.
  4. Pihak kecamatan melaksanakan sosialisasi TPS-3R sekaligus pembentukan tim TPS-3R pada masing-masing kecamatan.
  5. Dalam hal penanganan kawasan kumuh pokja PKP kab. Inhil mulai memikirkan untuk menjadikan salah satu kawasan kumuh yang ada, menjadi pilot project penanganan lintas OPD dengan melibatkan beberapa OPD yang mempunyai kewenangan pada urusan perumahan/ kawasan permukiman, penanganan lintas sektoral ini meliputi jalan lingkungan, drainase, sanitasi rumah layak huni, air bersih serta penangan pemadam kebakaran.
  6. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian pengembangan PKP yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dan pelaku lainnya
  7. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, strategi, program nasional, dan program provinsi di wilayah kabupaten/kota
  8. Pokja PKP di Tingkat Kabupaten/Kota mendukung pengarusutamaan pengembangan PKP dalam agenda pembangunan daerah
  9. Pokja PKP di Tingkat Kabupaten/Kota memfasilitasi pembentukan Forum PKP kabupaten/kota

Keputusan Bupati Nomor : Kpts.706/X/HK-2020 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Indragri Hilir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *